LBH SPHP akan melaporkan Oknum RW yang mengintimidasi Bendahara ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkait arogansi yang dilakukan oleh Dasuki selaku ketua RW 016 kelurahan Kalideres yang memecat dan mengintimidasi Bendaharanya menuai kecaman dari masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH – SPHP) yang diwakili oleh Pius situmorang SH, memberikan tanggapan terkait Pemberhentian secara sepihak Tjandrawati selaku Bendahara di RW 016 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta-barat, melalui surat pemberitahuan yang dianggap cacat hukum karena tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian pengurus haruslah mengacu pada pergub 22 tahun 2023.

 

Menurut Pius, Dasuki selaku ketua RW pernah mendatangi rumah ibu Tjandrawati dan melakukan pengancaman, lalu marah-marah, menggedor jendela, dan mengatakan kalau tidak mati sekarang maka mati besok. Hal tersebut adalah hal yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita.

 

“Kita akan melaporkan hal tersebut dengan pasal 335 terkait pengancaman dengan kekerasan dan pencemaran nama baik,” tambah Pius

(3/1/2025).

 

Pius sudah bersurat kepada Lurah Kalideres untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga juga sudah membuat petisi agar ibu Tjandrawati diaktifkan kembali.

 

“Kelurahan seyogjanya ikut campur dalam menyelesaikan masalah ini dan jangan pura-pura gak tahu,” harap Pius.

 

Pius menambahkan pemberhentian harus melalui musyawarah RW yang dihadiri oleh warga, pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat. Dan harus memiliki landasan yang jelas ibu Tjandrawati melakukan kesalahan apa?.

 

“Selama ini ibu Tjandrawati tidak ada masalah dan tidak terindikasi melakukan penggelapan karena beliau sangat transparan dalam mengelola keuangan kas RW, ini harus terang biar tidak menjadi fitnah atau isu-isu yang beredar di masyarakat,” kata Pius .

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak
PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’
Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri
PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya: Ahli Hukum Tegaskan Batas Kebijakan Penyelamatan dan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Sidang Kasus Kredit BNI, PH Erdi Surbakti Soroti Peran Dedi Hermawan dan Ketidaksesuaian Keterangan Saksi
Firdaus Oiwobo Uji UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara: Intervensi Ketua MA Bisa Cemari Marwah Peradilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Penyelidikan Kasus Pemalsuan SPH Almarhum Bantong bin Djari Mandek, PH Erdi Surbakti Desak Polisi Bertindak

Senin, 17 November 2025 - 21:47 WIB

PH Erdi Surbakti Bongkar Celah Verifikasi Kredit BNI: Dokumen Kosong hingga Data ‘Pomp’

Senin, 17 November 2025 - 11:56 WIB

Hakim Tolak Upaya Jaksa Hadirkan Saksi Ahli, Deolipa Yumara: PK adalah Hak Terpidana Adam Damiri

Jumat, 14 November 2025 - 17:43 WIB

PH Soesilo Aribowo Minta Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan, Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Kamis, 13 November 2025 - 23:37 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Danny Praditya Tegaskan Dana 15 Juta Dolar Bukan untuk Akuisisi, Melainkan Transaksi Jual Beli Gas

Berita Terbaru