Pakar Hukum Rorano: Kebebasan Berpendapat Bukan Alasan untuk Anarkisme dalam Aksi Unjuk Rasa

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik. Di tengah kondisi sosial yang kian memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.

Menanggapi hal ini, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar, SH., MH., akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis,” ujar Rorano sapaan Akbarnya kepada wartawan, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan,” terangnya.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial. Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rorano juga menambahkan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

“Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Genap 13 Tahun, Aeyra Shahira Pilih Rayakan Ulang Tahun Bersama Sahabat di Dunia Fantasi
Pramono Anung Tak Ingin Pemberitaan Tentang Jakarta Dilebih-lebihkan
Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol
Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI
Tujuh Tahun Lensa Polri: Dari Jurnalisme ke Aksi Sosial
Arsikarta Rawat Ruang Eksperimentasi Teater Lewat Umbra et Anima: Metafiksi Chairil Anwar
Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:41 WIB

Genap 13 Tahun, Aeyra Shahira Pilih Rayakan Ulang Tahun Bersama Sahabat di Dunia Fantasi

Senin, 7 September 2026 - 19:35 WIB

Pramono Anung Tak Ingin Pemberitaan Tentang Jakarta Dilebih-lebihkan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Gema Tadarus 2026 Warnai HUT ke-41 Dufan, 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Raih Juara 1 Pentas Seni HUT RI ke-81, Anak-Anak RT 006 Cipinang Cempedak Dapat Apresiasi Liburan ke Atlantis Ancol

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Polri Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi di Depan Gedung MPR/DPR RI

Berita Terbaru

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong asosiasi dan pelaku usaha laundry melakukan pemetaan sebaran bisnis di berbagai daerah untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Nasional

Menteri UMKM Minta Usaha Laundry Tak Menumpuk di Satu Wilayah

Senin, 14 Sep 2026 - 15:15 WIB