Kontroversi Unggahan Dr. Lita Gading dan Laporan Ahmad Dhani: Kuasa Hukum Sebut Laporan Salah Alamat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Lita Gading bersama Kuasa Hukum Syamsul Jahidin. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Lita Gading bersama Kuasa Hukum Syamsul Jahidin. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik hukum terkait unggahan video Dr. Lita Gading, psikolog klinis dan akademisi, kembali memanas setelah anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Dhani, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perundungan terhadap anaknya. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat malam (11/7), tim kuasa hukum Dr. Lita Gading menanggapi laporan tersebut dengan tegas, menyebutnya sebagai “salah alamat”.

Syamsul Jahidin, kuasa hukum utama yang didampingi Melani Winda Sari, menyampaikan bahwa kliennya belum pernah menerima somasi, teguran, maupun surat pemberitahuan apa pun terkait laporan itu. Ia menambahkan bahwa Dr. Lita Gading saat ini masih berada di luar negeri untuk tugas resmi membela negara. “Video yang diunggah merupakan respons edukatif atas fenomena publik yang sudah viral, termasuk pemberitaan terkait anak Ahmad Dhani,” ujar Syamsul.

Menurut kuasa hukum, foto-foto yang dipakai dalam video tersebut diambil dari media-media resmi yang sudah beredar luas di ruang publik. Mereka menegaskan tidak ada niat eksploitasi maupun perundungan terhadap anak tersebut, melainkan bentuk edukasi psikologis. “Klien kami hanya memberikan pencerahan secara ilmiah,” tambah Melani.

Namun demikian, laporan Ahmad Dhani ini menimbulkan perdebatan hukum. Syamsul menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, yang selama ini kerap digunakan untuk kasus ujaran di media sosial. “Pasal-pasal tersebut sudah dibatalkan melalui putusan MK No. 103/PUU-XX/2022 dan No. 111/PUU-XX/2022, sehingga tidak bisa serta merta dijadikan dasar pidana,” jelas Syamsul.

Pihak kuasa hukum juga mengkritik narasi yang menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Tidak ada visum, tidak ada pemeriksaan psikologis terhadap anak yang disebut korban. Kami berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,” ungkap Syamsul.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani dan timnya lebih tepat diarahkan kepada media-media yang pertama kali mempublikasikan foto dan informasi anaknya. “Kalau persoalannya adalah penyebaran foto anak, seharusnya yang dilaporkan adalah media, bukan klien kami yang hanya menanggapi konten yang sudah menjadi konsumsi publik,” pungkas Melani.

Menutup konferensi pers, Syamsul menegaskan bahwa Dr. Lita Gading tidak akan meminta maaf atas unggahannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya menyatakan kesiapan untuk kooperatif jika diminta keterangan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait privasi anak dan batasan kebebasan berpendapat di ranah digital. Sementara itu, Ahmad Dhani belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan kuasa hukum Dr. Lita Gading.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot
Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya
Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto
Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh
Protes Vonis Cepat Nikita Mirzani, Pakar Hukum: Setiap Perkara Punya Dinamika Sendiri
Lebih dari Before-After: Shindy Samuel Bongkar Realita Transformasi Tubuh dan Tekanan Sosial
LSM Harimau Desak Transparansi Sidang Perdagangan Satwa Dilindungi di Jakarta Timur
Lapas Cibinong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bansos untuk 5.000 Warga di HBP Ke-62
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:03 WIB

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

Sabtu, 11 April 2026 - 15:50 WIB

Tipu Ahmad Sahroni Pakai Nama KPK, Perempuan Ini Ditangkap Polda Metro Jaya

Jumat, 10 April 2026 - 10:40 WIB

Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto

Kamis, 9 April 2026 - 14:57 WIB

Second Beginning: Transformasi Shindy Samuel, Dari Perjuangan Bariatrik Menuju Rekonstruksi Diri yang Lebih Utuh

Rabu, 8 April 2026 - 17:31 WIB

Protes Vonis Cepat Nikita Mirzani, Pakar Hukum: Setiap Perkara Punya Dinamika Sendiri

Berita Terbaru

Foto Kondisi rumah kontrakan warga di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang mengalami kerusakan parah akibat robohnya tiang proyek menara telekomunikasi

Hukum & Kriminal

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:03 WIB

Foto: Anggota TNI bersama warga bergotong royong membangun dan merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam kegiatan Pra TMMD ke-128 Kodim 0806/Trenggalek di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Sabtu (11/4/2026).

TNI & POLRI

TMMD 128 Dorong Perbaikan Infrastruktur Desa Sukorejo

Sabtu, 11 Apr 2026 - 21:27 WIB