Kontroversi Unggahan Dr. Lita Gading dan Laporan Ahmad Dhani: Kuasa Hukum Sebut Laporan Salah Alamat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Lita Gading bersama Kuasa Hukum Syamsul Jahidin. (Dok-Istimewa)

Foto: Dr. Lita Gading bersama Kuasa Hukum Syamsul Jahidin. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik hukum terkait unggahan video Dr. Lita Gading, psikolog klinis dan akademisi, kembali memanas setelah anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Dhani, melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perundungan terhadap anaknya. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat malam (11/7), tim kuasa hukum Dr. Lita Gading menanggapi laporan tersebut dengan tegas, menyebutnya sebagai “salah alamat”.

Syamsul Jahidin, kuasa hukum utama yang didampingi Melani Winda Sari, menyampaikan bahwa kliennya belum pernah menerima somasi, teguran, maupun surat pemberitahuan apa pun terkait laporan itu. Ia menambahkan bahwa Dr. Lita Gading saat ini masih berada di luar negeri untuk tugas resmi membela negara. “Video yang diunggah merupakan respons edukatif atas fenomena publik yang sudah viral, termasuk pemberitaan terkait anak Ahmad Dhani,” ujar Syamsul.

Menurut kuasa hukum, foto-foto yang dipakai dalam video tersebut diambil dari media-media resmi yang sudah beredar luas di ruang publik. Mereka menegaskan tidak ada niat eksploitasi maupun perundungan terhadap anak tersebut, melainkan bentuk edukasi psikologis. “Klien kami hanya memberikan pencerahan secara ilmiah,” tambah Melani.

Namun demikian, laporan Ahmad Dhani ini menimbulkan perdebatan hukum. Syamsul menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 dan 28, yang selama ini kerap digunakan untuk kasus ujaran di media sosial. “Pasal-pasal tersebut sudah dibatalkan melalui putusan MK No. 103/PUU-XX/2022 dan No. 111/PUU-XX/2022, sehingga tidak bisa serta merta dijadikan dasar pidana,” jelas Syamsul.

Pihak kuasa hukum juga mengkritik narasi yang menyebut kasus ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). “Tidak ada visum, tidak ada pemeriksaan psikologis terhadap anak yang disebut korban. Kami berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,” ungkap Syamsul.

Di sisi lain, kuasa hukum menilai langkah hukum yang ditempuh Ahmad Dhani dan timnya lebih tepat diarahkan kepada media-media yang pertama kali mempublikasikan foto dan informasi anaknya. “Kalau persoalannya adalah penyebaran foto anak, seharusnya yang dilaporkan adalah media, bukan klien kami yang hanya menanggapi konten yang sudah menjadi konsumsi publik,” pungkas Melani.

Menutup konferensi pers, Syamsul menegaskan bahwa Dr. Lita Gading tidak akan meminta maaf atas unggahannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Namun, pihaknya menyatakan kesiapan untuk kooperatif jika diminta keterangan oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif terkait privasi anak dan batasan kebebasan berpendapat di ranah digital. Sementara itu, Ahmad Dhani belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan kuasa hukum Dr. Lita Gading.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB