Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang kasus Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya, yang sebelumnya diagendakan pada Senin (28/7). Kuasa hukum Deolipa Yumara memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut, yang menurutnya adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Penundaan pertama sudah terjadi minggu lalu, dan kini sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada minggu depan, tepatnya tanggal 4 Agustus 2025. Deolipa menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh pihak kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan agung sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan landasan hukum yang tepat digunakan dalam menuntut terdakwa.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM diduga lebih sebagai pengguna narkotika daripada sebagai pengedar. Sementara itu, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya justru terkait dengan pengedaran narkotika, seperti Pasal 114 dan 111 yang menyangkut pengedar. Hal ini memicu kehati-hatian dari pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan tidak melenceng dari fakta yang ada.

“Kami melihat secara positif bahwa ini menunjukkan adanya upaya untuk mengarahkan penuntutan ke jalur rehabilitasi, karena Fariz lebih berstatus pengguna yang kecanduan, bukan pengedar,” kata Deolipa Yumara. Ia menambahkan, tuntutan rehabilitasi dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan Fariz melakukan pengedaran atau jual beli narkotika. Oleh karena itu, kemungkinan besar tuntutan yang akan diajukan adalah rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban kecanduan narkotika.

Kondisi Fariz saat ini juga menunjukkan perkembangan positif. Dari penampilan fisik yang lebih sehat dan rapi, hingga aktivitasnya yang mulai kembali bermusik, menggambarkan proses pemulihan yang sedang berjalan.

Fenomena ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa pengguna narkotika harus diperlakukan sebagai korban dan diutamakan mendapatkan rehabilitasi daripada dihukum. Pernyataan Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan pengguna narkoba sebaiknya lebih mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan.

“Setiap pengguna yang tertangkap sebaiknya diarahkan ke rehabilitasi dan tidak langsung dipidana. Namun, untuk pengedar, termasuk jika seorang artis menjadi pengedar, tetap akan dikenakan proses hukum,” jelas Deolipa.

Sidang berikutnya akan digelar pada 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan terbaik sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB