Sidang PJBG: PH Michael Shah Tekankan Tak Ada Niat Jahat, Semua Keputusan Berbasis Bisnis

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang PJBG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: Suasana Sidang PJBG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Perkara dengan nomor registrasi 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu menghadirkan dua terdakwa: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN.

Ruang sidang yang penuh oleh pengunjung menyaksikan penyampaian nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, FX. L. Michael Shah, S.H., yang menekankan bahwa keseluruhan proses kerja sama PGN–IAE merupakan transaksi komersial yang mengikuti mekanisme bisnis sah dan tertata sesuai sistem internal perusahaan.

“Banyak temuan yang disampaikan dalam dakwaan tidak berdiri di atas fakta objektif persidangan,” ujar Michael Shah dalam pembelaannya.

Perkara ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya ketidakwajaran dalam pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta yang dilakukan PGN kepada PT Isar Gas. Menurut JPU, pembayaran dilakukan tanpa kajian risiko memadai sehingga dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim pembela menolak keras konstruksi dakwaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa skema pembayaran muka adalah praktik lazim di sektor energi yang padat investasi dan bergantung pada kepastian suplai jangka panjang.

“Advance payment adalah perangkat komersial yang jamak digunakan untuk mengunci pasokan gas. Tidak ada pelanggaran dalam skema itu,” tegas pihak kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin majelis hakim menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adi Munandir, yang memiliki peran dalam penyusunan dokumen PJBG. Dalam keterangannya, Adi menepis asumsi jaksa bahwa PGN bertindak tanpa analisis memadai.

Adi menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen melibatkan divisi legal PGN secara penuh, baik dalam hal compliance maupun perumusan struktur kontrak.

“Divisi legal tidak hanya memeriksa kepatuhan hukum, tetapi juga sangat terlibat dalam merumuskan bentuk eksekusi perjanjian,” ujar Adi.

Ia juga menyebut bahwa tim internal sempat memberikan rekomendasi untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian terpisah guna menghindari potensi persoalan kompetisi usaha.

Selain itu, Adi membantah adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar. “Tidak ada paksaan dari mana pun. Semua keputusan diambil terbuka sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mengenai perannya, Adi menegaskan bahwa ia hanya bertugas mengompilasi data. Keputusan strategis disusun oleh tim hukum dan jajaran teknis PGN.

Setelah pemaparan saksi, kuasa hukum terdakwa kembali menggarisbawahi bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak ditemukan dalam rangkaian fakta persidangan. Seluruh proses yang kini dipersoalkan menurutnya adalah keputusan bisnis yang berada dalam koridor hukum.

“Kita harus menempatkan perkara ini dalam konteks kebijakan komersial PGN, bukan memaksakan kacamata pidana,” ujar Michael Shah kepada majelis.

Sidang Sebelumnya: Dirut PGN Jelaskan Struktur Penjaminan Kontrak

Dalam sidang pada Kamis (20/11/2025), dua saksi kunci dari internal PGN telah memberikan keterangan penting, salah satunya Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim. Jobi memaparkan alasan PGN melakukan kerja sama dengan IAE, termasuk kebutuhan memperkuat suplai gas untuk kawasan Jawa Timur.

Jobi juga menjelaskan penggunaan parent company guarantee (PCG) sebagai instrumen penjaminan pembayaran, sebuah mekanisme yang menurutnya sangat lazim dalam industri energi global.

“PCG adalah praktik umum. Instrumen ini diperlukan untuk memitigasi risiko kegagalan kewajiban pembayaran,” jelas Jobi dalam kesaksiannya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Danny Praditya kembali menegaskan bahwa instrumen seperti PCG maupun jaminan fidusia tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurutnya, PGN sebagai BUMN memiliki kewajiban menjaga kesinambungan pasokan energi nasional, sehingga berbagai perangkat penjaminan dalam transaksi komersial tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Michael juga merujuk pada regulasi sektor gas bumi yang mengatur bahwa pelanggaran administratif dikenai sanksi administratif, bukan pidana.

“Peraturan menteri mengatur sanksi administratif seperti teguran dan pembatalan alokasi. Jadi sengketa administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut tata kelola bisnis energi nasional dan potensi preseden tentang bagaimana kebijakan komersial BUMN dipandang dalam perspektif hukum pidana.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:23 WIB

Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:41 WIB