Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Tapteng Masuk Proses Hukum, Polisi Dalami Unsur Pengeroyokan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. (Dok-Istimewa)

Foto: Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. (Dok-Istimewa)

TAPANULI TENGAH – Dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawan media online wartapembaruan.co.id kini resmi memasuki ranah hukum. Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah memastikan laporan korban telah teregister dan tengah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika wartawan wartapembaruan.co.id, Marhamadan Tanjung, bersama seorang narasumber bernama Erik, mendatangi sebuah rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Kedatangan keduanya bertujuan melakukan konfirmasi jurnalistik atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggunaan rumah pribadi yang disewa dan difungsikan sebagai tempat tinggal kepala daerah.

Langkah konfirmasi tersebut, menurut keterangan redaksi, merupakan bagian dari upaya menjalankan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan informasi, sekaligus memastikan kebenaran isu yang tengah menjadi perhatian publik.

Namun, upaya konfirmasi itu diduga berujung insiden kekerasan. Berdasarkan keterangan korban, sebelum proses wawancara atau klarifikasi berlangsung, mereka dihampiri oleh sejumlah orang. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap Marhamadan Tanjung dan narasumber yang bersamanya.

Akibat kejadian itu, Marhamadan dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh, sementara Erik mengalami luka lebam. Keduanya kemudian dilarikan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit FL Tobing, Kota Sibolga.

Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/1/2026) menegaskan bahwa wartawan yang bersangkutan datang secara terbuka dan profesional, semata-mata untuk menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan kami datang untuk konfirmasi, bukan melakukan tindakan provokatif atau di luar kepentingan peliputan. Ini bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Rudolf.

Sementara itu, perkembangan penanganan perkara disampaikan oleh Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda Dariaman Saragih. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan awal, termasuk pengumpulan keterangan dan alat bukti di lokasi kejadian.

Namun demikian, pemeriksaan mendalam terhadap korban belum dapat dilakukan sepenuhnya karena kondisi kesehatan korban yang masih dalam perawatan medis. “Kami sudah menyampaikan surat kepada korban sebagai bagian dari prosedur penyelidikan. Pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan setelah kondisi korban memungkinkan,” jelas Ipda Dariaman.

Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai tahapan penyelidikan. “Kami akan memberikan informasi lanjutan setelah ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon masih belum mendapatkan respons. Awak media menyatakan akan terus berupaya memperoleh klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Selain itu, penanganan perkara ini juga dinilai sebagai ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan secara transparan, objektif, dan berkeadilan, demi menjaga kebebasan pers dan kepastian hukum di daerah.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB