JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7 hingga 11 April 2026.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah rutin pengawasan keimigrasian untuk memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas mencatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dari hasil itu, sebanyak 346 WNA terjaring dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengatakan mayoritas pengawasan dilakukan secara terbuka dengan total 2.463 kegiatan.
Sementara itu, 34 kegiatan lainnya dilakukan secara tertutup karena dinilai memiliki risiko tinggi.
WNA yang diawasi didominasi pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, serta izin tinggal tetap 7 orang,” kata Yuldi dalam keterangannya.

Selain itu, terdapat pula tiga pencari suaka dan dua imigran ilegal yang turut masuk dalam pengawasan. Berdasarkan asal negara, WNA yang terjaring paling banyak berasal dari China sebanyak 183 orang, disusul Pakistan, Nigeria, Jepang, serta sejumlah negara lain seperti Singapura, Korea Selatan, dan India.
Yuldi menjelaskan sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut, di antaranya penggunaan izin tinggal tidak sesuai peruntukan, tidak melaporkan perubahan data, hingga bekerja tanpa izin resmi.
Tercatat 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, serta 24 kasus overstay,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menemukan 17 kasus investor fiktif serta sejumlah pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada dilakukan dengan pendekatan komprehensif berbasis data guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Ia memastikan penguatan pengawasan tetap menjadi prioritas, meski pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
Kami mendorong kemudahan layanan, tetapi tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan dilakukan secara proaktif dan responsif dengan langkah cepat dan tepat,” kata Hendarsam.
Menurutnya, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global.
Kami berkomitmen memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.



































