JAKARTA – Upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual musik tradisi Indonesia kembali diperkuat melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Diskusi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Berbasis Musik Tradisi Nusantara, yang diselenggarakan pada Jumat (20/6) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Acara ini digagas oleh Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai salah satu LMK berbasis musik tradisi, dengan menggandeng Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan keberadaan dan peran strategis LMK kepada para pelaku dan pengguna karya musik tradisi di seluruh Indonesia.
Tiga LMK dalam Satu Ekosistem
LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan wujud kolaborasi antarsektor budaya dan hukum untuk mengelola hak ekonomi dan moral pencipta serta pelaku musik tradisi. Lembaga ini terdiri dari tiga entitas hukum yang membentuk satu kesatuan:
• Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK yang mewakili hak cipta.
• Citra Nusa Swara (CNS) untuk hak terkait pelaku pertunjukan.
• Pro Karindo Utama (PKU) yang mengelola hak terkait produser fonogram.
Ketiga lembaga ini telah memperoleh izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023, setelah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundangan.
Rekomendasi Kongres Musik
Pembentukan LMK ini berangkat dari dua rekomendasi besar dunia musik nasional: Kongres Musik Indonesia (KAMI) tahun 2018 di Ambon dan Kongres Musik Tradisi Nusantara 2021. Keduanya menekankan pentingnya sistem manajemen kolektif yang menjamin distribusi manfaat secara adil dan berkelanjutan bagi para pelaku musik tradisi, termasuk royalti atas penggunaan karya.
Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMM) Ditjen Kebudayaan menjadi fasilitator utama pembentukan lembaga ini, bekerja sama dengan Yayasan Kokarindo, sebagai mitra kolaboratif yang memiliki jejaring kuat di bidang karawitan dan musik tradisi Indonesia.
Sosialisasi ini memiliki tiga sasaran utama:
• Memperkenalkan LMK Musik Tradisi Nusantara sebagai penguat ekosistem musik tradisi.
• Mengedukasi pelaku dan pengguna musik tradisi mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan hak terkait.
• Mendorong kesadaran akan hak ekonomi dan hak moral dalam konteks performing royalty dan pemanfaatan musik tradisional.
Acara ini diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kesadaran dan profesionalisme pelaku seni tradisi dalam mengelola hak kekayaan intelektual, sekaligus menjembatani kepentingan pencipta dengan pengguna karya di ranah komersial maupun non-komersial.
“Ini adalah momen penting bagi keberlanjutan musik tradisi. Dengan adanya LMK, pelaku budaya punya mekanisme hukum yang kuat untuk mengelola dan melindungi karyanya,” ujar salah satu perwakilan Ditjen Kebudayaan dalam sambutannya.
Melalui langkah konkret ini, pemerintah dan komunitas seni menunjukkan komitmen dalam melestarikan serta memberdayakan musik tradisi nusantara bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi para pelakunya.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin