Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: (Kolase) Deolipa Yumara - Fariz Rm. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang kasus Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya, yang sebelumnya diagendakan pada Senin (28/7). Kuasa hukum Deolipa Yumara memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan tersebut, yang menurutnya adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk berhati-hati dalam menangani perkara ini.

Penundaan pertama sudah terjadi minggu lalu, dan kini sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada minggu depan, tepatnya tanggal 4 Agustus 2025. Deolipa menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh pihak kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan agung sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan landasan hukum yang tepat digunakan dalam menuntut terdakwa.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz RM diduga lebih sebagai pengguna narkotika daripada sebagai pengedar. Sementara itu, pasal-pasal yang didakwakan kepadanya justru terkait dengan pengedaran narkotika, seperti Pasal 114 dan 111 yang menyangkut pengedar. Hal ini memicu kehati-hatian dari pihak kejaksaan agar tuntutan yang diajukan tidak melenceng dari fakta yang ada.

“Kami melihat secara positif bahwa ini menunjukkan adanya upaya untuk mengarahkan penuntutan ke jalur rehabilitasi, karena Fariz lebih berstatus pengguna yang kecanduan, bukan pengedar,” kata Deolipa Yumara. Ia menambahkan, tuntutan rehabilitasi dianggap sebagai langkah yang paling tepat untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Dalam persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan Fariz melakukan pengedaran atau jual beli narkotika. Oleh karena itu, kemungkinan besar tuntutan yang akan diajukan adalah rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban kecanduan narkotika.

Kondisi Fariz saat ini juga menunjukkan perkembangan positif. Dari penampilan fisik yang lebih sehat dan rapi, hingga aktivitasnya yang mulai kembali bermusik, menggambarkan proses pemulihan yang sedang berjalan.

Fenomena ini juga sejalan dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa pengguna narkotika harus diperlakukan sebagai korban dan diutamakan mendapatkan rehabilitasi daripada dihukum. Pernyataan Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan pengguna narkoba sebaiknya lebih mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan.

“Setiap pengguna yang tertangkap sebaiknya diarahkan ke rehabilitasi dan tidak langsung dipidana. Namun, untuk pengedar, termasuk jika seorang artis menjadi pengedar, tetap akan dikenakan proses hukum,” jelas Deolipa.

Sidang berikutnya akan digelar pada 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan terbaik sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?
“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”
Janji Pembayaran Tak Kunjung Terealisasi, Klien Pertanyakan Itikad Baik Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit 
Buruan Kejati Jabar Akhirnya Ditangkap Setelah Terlibat Korupsi Anggaran 2024
Sidang Kasus Narkoba Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dakwaan yang Dinilai Salah Sasaran
Putri Aurora Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025: Bakat Muda Indonesia Tampil Memukau di Panggung Internasional
Bareskrim Polri Kabulkan Permohonan Tes DNA Antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil
SUKMA: Ketika Cermin Menjadi Gerbang Teror Baru di Film Horor Indonesia

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 19:16 WIB

SP2Lid Polrestro Jakbar Terbit Mendadak, Klarifikasi PPAT Belum Dilakukan?

Senin, 28 Juli 2025 - 16:12 WIB

Sidang Kasus Fariz RM di PN Jakarta Selatan Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Kejaksaan Berhati-hati

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:16 WIB

“Menjaga Waras di Balik Palu: Tantangan Psikologis Hakim Zaman Now”

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:14 WIB

Janji Pembayaran Tak Kunjung Terealisasi, Klien Pertanyakan Itikad Baik Henny Ang Kepala Cabang Bank Index Pluit 

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:37 WIB

Buruan Kejati Jabar Akhirnya Ditangkap Setelah Terlibat Korupsi Anggaran 2024

Berita Terbaru

Wali Kota Arifin Ancam Pengelola Parkir Liar dengan Sanksi Pidana

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Tak Mau Main-Main, Pemkot Jakpus Akan Tindak Tegas Mafia Parkir Liar

Senin, 28 Jul 2025 - 17:08 WIB