JAKARTA – Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Kehadiran keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, khususnya menyangkut penyitaan aset milik Linda Susanti yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.
Deolipa Yumara kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi menjelaskan, pemeriksaan oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan secara lisan maupun tertulis oleh sejumlah anggota Dewas KPK.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK atas laporan yang sebelumnya kami sampaikan. Ibu Linda Susanti dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPK, terutama mengenai penyitaan aset di Bank BCA. Kami telah menyampaikan keterangan secara lengkap beserta dokumen-dokumen pendukung,” ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk dokumen perbankan, surat-surat resmi dari KPK, serta catatan administrasi yang dinilai relevan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, telah diverifikasi oleh Dewas KPK.
“Bukti tingkat pertama sebenarnya sudah kami serahkan sejak laporan awal. Hari ini kami melengkapi proses verifikasi. Ada beberapa dokumen tambahan yang diminta dan akan kami persiapkan. Secara prinsip, Dewas KPK sudah memiliki gambaran utuh atas laporan ini,” jelasnya.
Deolipa menegaskan, pihaknya tidak menyebutkan nama-nama oknum yang dilaporkan dalam pemeriksaan hari ini. Namun, menurut Deolipa, identitas pihak-pihak terkait telah diketahui oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari materi pendalaman.
Dalam keterangannya, Deolipa menyebut total aset yang dipersoalkan nilainya diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, sebagian di antaranya dalam bentuk valuta asing. Aset tersebut, menurut pihak Linda Susanti, disita dalam proses yang dinilai tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum dikembalikan.
“Yang kami persoalkan adalah proses penyitaan aset yang sampai sekarang belum jelas dasar hukumnya dan belum dikembalikan. Inilah yang kami minta untuk ditelusuri dan diklarifikasi secara objektif,” tegas Deolipa.
Deolipa juga menekankan agar persoalan yang dilaporkan ke Dewas KPK tidak dikaitkan dengan perkara lain yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kami minta ini dipisahkan secara tegas. Perkara di Polda terkait sengketa tanah adalah hal berbeda. Yang kami laporkan ke Dewas KPK murni soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyitaan aset oleh oknum KPK,” katanya.
Sementara itu, Linda Susanti dalam pernyataannya menyampaikan bahwa langkah yang dirinya tempuh semata-mata untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Linda menegaskan tidak menyerang institusi KPK sebagai lembaga, melainkan meminta agar oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dapat ditindak secara transparan.
“Saya ini rakyat biasa yang butuh keadilan. Saya tidak menyerang lembaganya, tetapi ada oknum yang saya laporkan. Saya merasa dirugikan dan ingin semuanya terang benderang,” ujar Linda.
Linda juga mengaku keberatan dengan statusnya dalam salah satu perkara yang menempatkannya sebagai saksi, padahal menurutnya dia, justru merupakan pihak yang dirugikan.
“Saya ingin menjadi saksi biasa, karena saya merasa dirugikan. Tapi kenapa justru digiring ke arah tertentu. Saya menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan peristiwa yang saya alami,” katanya.
Selain melalui Dewas KPK, Deolipa menyebut pihaknya juga telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga lain, termasuk Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI. Mereka berharap dalam waktu dekat dapat digelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPR untuk membuka persoalan ini secara terbuka.
“Kami menunggu RDP di DPR. Di forum itu nanti kedua belah pihak akan dihadirkan sehingga semuanya bisa diuji secara terbuka dan objektif,” kata Deolipa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dewan Pengawas KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Namun, berdasarkan penjelasan kuasa hukum pelapor, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dan klarifikasi lanjutan.
Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat yang ditangani Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
Publik kini menunggu langkah Dewas KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































