Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Alasan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (Dok-Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Alasan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. (Dok-Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah para pihak sepakat menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi. SP3 diterbitkan setelah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan kedua tersangka.

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yakni ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budhi Hermanto dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budhi, sebelum keputusan itu diambil, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, penyidik mengevaluasi secara menyeluruh aspek hukum, kepentingan para pihak, serta dampak sosial dari perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

“Gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur pemulihan hubungan, kesepakatan para pihak, serta tidak adanya keberatan dari korban telah terpenuhi, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar jalur peradilan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Ade Darmawan yang menilai pernyataan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mengandung unsur pencemaran nama baik.

Dalam prosesnya, perkara tersebut berkembang menjadi sorotan nasional karena melibatkan isu sensitif terkait legitimasi kepala negara.

Dalam perjalanan penanganan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara resmi mengajukan permohonan penerapan keadilan restoratif kepada penyidik. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pihak terlapor dan pelapor.

Ade Darmawan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tetap dikonsultasikan dengan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang merasa dirugikan secara langsung.

“Kami masih mendiskusikan langkah damai ini dan tetap berkoordinasi dengan Bapak Jokowi,” kata Ade Darmawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada 12 Januari 2026.

Momentum menuju keadilan restoratif semakin menguat setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediaman pribadinya di Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut menjadi titik awal pembicaraan mengenai penyelesaian perkara secara non-litigasi.

Joko Widodo dalam pernyataannya menilai pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi pilihan untuk meredam ketegangan dan mencegah polarisasi di masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik terkait kemungkinan penerapan restorative justice. Namun, semua kewenangan sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum,” ujar Jokowi kala itu.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak mencederai prinsip penegakan hukum. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat hukum modern yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Dengan diterbitkannya SP3, perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dinyatakan selesai secara hukum.

Kepolisian berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran publik mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, sekaligus memperkuat fungsi keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya
Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja
Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda
Eksklusif Podcast EdShareOn: Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan Sumber Asap Baru Karhutla Indonesia
Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU, Pemuda Pertanyakan Masa Depan Gunung Tampomas
Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda
Wali Kota Jakpus Arifin Tinjau Korban Kebakaran di Menteng, Pemprov DKI Siapkan Bantuan bagi Warga
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:50 WIB

Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Eksklusif Podcast EdShareOn: Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan Sumber Asap Baru Karhutla Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU, Pemuda Pertanyakan Masa Depan Gunung Tampomas

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyerahkan ijazah kepada salah satu penerima manfaat dalam kegiatan Pemutihan Ijazah Tahap II Tahun 2026 di Ruang Serbaguna Utama Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin: Jangan Biarkan Masa Depan Warga Terhenti karena Ijazah Tertahan

Jumat, 30 Okt 2026 - 16:55 WIB