DJKI Tegaskan Kewajiban Pembaruan Data Desain Industri Demi Kepastian Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perubahan Data Desain Industri (DI). (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Perubahan Data Desain Industri (DI). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya keakuratan data dalam perlindungan Desain Industri. Setiap pemegang sertifikat Desain Industri diwajibkan segera mengajukan permohonan perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi, baik pada tahap permohonan maupun setelah sertifikat diterbitkan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya DJKI menjaga kepastian hukum dan validitas hak Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki oleh pelaku usaha, industri, maupun kreator.

DJKI menilai, data yang tidak mutakhir atau keliru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk sengketa kepemilikan dan kesulitan pembuktian hak.

Perubahan data Desain Industri dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, serta pembaruan data administratif lainnya yang tidak menyentuh substansi desain industri yang dilindungi.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan Kekayaan Intelektual DJKI. Pemohon diwajibkan mengisi formulir perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.

Untuk dokumen yang menggunakan bahasa asing, DJKI mensyaratkan agar terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Rincian persyaratan dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pembaruan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari perlindungan hukum atas Desain Industri.

“Keakuratan data sangat menentukan kekuatan hak. Data yang benar dan mutakhir akan memudahkan pemegang hak dalam pembuktian kepemilikan serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari,” ujar Agung dalam rilis yang terima okjakarta.com, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, desain industri yang tercatat dengan data yang valid memiliki posisi hukum yang lebih kuat apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Oleh karena itu, DJKI mengimbau seluruh pemegang hak untuk secara berkala memeriksa dan memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.

DJKI juga menekankan bahwa proses perubahan data dirancang agar mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data.

Melalui layanan pembaruan data ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

Perlindungan KI tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan hak yang tertib dan bertanggung jawab.

DJKI terus mendorong para pemilik Desain Industri, terutama pelaku usaha, pelaku industri, dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta memperoleh informasi melalui kanal resmi DJKI.

Langkah ini dinilai penting dalam rangka memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional yang sehat, kredibel, dan berdaya saing.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global
Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global

Minggu, 12 April 2026 - 22:43 WIB

Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Berita Terbaru