DJKI Tegaskan Kewajiban Pembaruan Data Desain Industri Demi Kepastian Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perubahan Data Desain Industri (DI). (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Perubahan Data Desain Industri (DI). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya keakuratan data dalam perlindungan Desain Industri. Setiap pemegang sertifikat Desain Industri diwajibkan segera mengajukan permohonan perubahan data apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi, baik pada tahap permohonan maupun setelah sertifikat diterbitkan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya DJKI menjaga kepastian hukum dan validitas hak Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki oleh pelaku usaha, industri, maupun kreator.

DJKI menilai, data yang tidak mutakhir atau keliru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk sengketa kepemilikan dan kesulitan pembuktian hak.

Perubahan data Desain Industri dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh DJKI. Layanan ini mencakup perubahan nama dan alamat pemohon atau pemegang hak, perubahan kuasa, serta pembaruan data administratif lainnya yang tidak menyentuh substansi desain industri yang dilindungi.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara elektronik melalui akun pemohon pada sistem layanan Kekayaan Intelektual DJKI. Pemohon diwajibkan mengisi formulir perubahan data serta mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.

Untuk dokumen yang menggunakan bahasa asing, DJKI mensyaratkan agar terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Rincian persyaratan dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pembaruan data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian integral dari perlindungan hukum atas Desain Industri.

“Keakuratan data sangat menentukan kekuatan hak. Data yang benar dan mutakhir akan memudahkan pemegang hak dalam pembuktian kepemilikan serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari,” ujar Agung dalam rilis yang terima okjakarta.com, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, desain industri yang tercatat dengan data yang valid memiliki posisi hukum yang lebih kuat apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Oleh karena itu, DJKI mengimbau seluruh pemegang hak untuk secara berkala memeriksa dan memastikan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem DJKI.

DJKI juga menekankan bahwa proses perubahan data dirancang agar mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif sebelum menerbitkan persetujuan perubahan data.

Melalui layanan pembaruan data ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan Kekayaan Intelektual semakin meningkat.

Perlindungan KI tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan hak yang tertib dan bertanggung jawab.

DJKI terus mendorong para pemilik Desain Industri, terutama pelaku usaha, pelaku industri, dan kreator, untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia serta memperoleh informasi melalui kanal resmi DJKI.

Langkah ini dinilai penting dalam rangka memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual nasional yang sehat, kredibel, dan berdaya saing.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
DJKI Luncurkan SIVIKI, Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Berbasis Video Call
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:40 WIB

Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026

Berita Terbaru