JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan merupakan peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya terkait potensi benturan kepentingan dan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk Pemkab Pekalongan. Pendampingan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar pada Agustus 2025 oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Menurut Budi, peristiwa OTT tersebut menunjukkan bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan atau rekomendasi, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dalam praktik tata kelola pemerintahan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah harus terus diperkuat, terutama dalam mengelola potensi benturan kepentingan serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah sektor strategis di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi. Beberapa sektor yang disorot antara lain pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), serta penyaluran dana hibah.
KPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemkab Pekalongan agar memperbaiki sistem pengelolaan pemerintahan, termasuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah optimalisasi sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik yang dipantau KPK, penggunaan skema e-purchasing di Kabupaten Pekalongan tercatat mencapai 65,75 persen dengan total nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
Meski demikian, KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek-proyek strategis dengan nilai besar. Hal ini karena e-purchasing dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kualitas pengadaan maupun transparansi proses apabila diterapkan pada proyek yang kompleks.
Selain melalui pendampingan langsung, KPK juga melakukan pemantauan terhadap tata kelola pemerintahan daerah menggunakan sejumlah instrumen pencegahan. Dua instrumen utama yang digunakan adalah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Data MCSP menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan sempat mencatat skor cukup tinggi. Pada 2023 nilai yang diperoleh mencapai 91 poin, kemudian meningkat menjadi 96 poin pada 2024. Namun pada 2025 skor tersebut kembali turun menjadi 88 poin.
Jika dilihat lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah pada 2023 berada di angka 70 poin dan meningkat signifikan hingga mencapai 100 poin pada 2024. Akan tetapi pada 2025 terjadi penurunan tajam pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang hanya mencatat nilai 50 poin.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas juga memperlihatkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023, skor SPI Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 78,08 dengan penilaian komponen ahli mencapai 70,75.
Pada tahun berikutnya, skor tersebut menurun menjadi 73,97, dengan catatan aspek pengelolaan sumber daya manusia hanya berada di angka 71,02. Kemudian pada 2025 skor SPI kembali meningkat menjadi 80,17, meskipun penilaian dari komponen ahli masih berada di kisaran 73,42.
Budi menjelaskan bahwa dinamika dalam data MCSP dan SPI tersebut merupakan indikator penting yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem integritas dan pencegahan korupsi.
“Dinamika dalam data MCSP dan SPI tersebut menjadi gambaran penting bagi publik sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat sistem pencegahan korupsi,” kata Budi.
KPK juga menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat daerah bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Dalam catatan lembaga antirasuah itu, sejak pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada 2025, sedikitnya tujuh kepala daerah telah terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Beberapa daerah yang tercatat dalam kasus tersebut antara lain Kolaka Timur, Riau, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.
Fenomena tersebut, menurut KPK, menunjukkan bahwa penguatan integritas dan sistem pengawasan di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta melaporkan dugaan praktik korupsi.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus berkomitmen melalui langkah-langkah nyata untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, serta partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































