JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Sebuah arena olahraga padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, disegel permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penyegelan dilakukan setelah pengelola dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan langkah penyegelan diambil setelah rangkaian sanksi administratif tidak diindahkan oleh pihak pengelola bangunan.
“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian, namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pengelola,” kata Iin di lokasi, Senin (9/3/2026).
Iin menyebut Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kini telah memasang segel permanen serta garis CKTRP Line untuk menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut.
Menurut Iin, setiap upaya merusak atau memindahkan garis segel itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Jika ada pihak yang merusak atau memindahkan CKTRP Line, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan RTH wajib dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau.
“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” kata Vera.
Vera menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan.
Vera juga mengingatkan, fasilitas olahraga padel yang telah mengantongi PBG pun tetap tidak diperbolehkan beroperasi jika belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan belum memperoleh persetujuan warga sekitar.
“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota.



































