Arena Padel di Lahan RTH Kembangan Disegel Permanen, Pemkot Jakbar: Teguran Sudah Berkali-kali Diabaikan

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (kanan) memantau langsung proses pemasangan segel pada bangunan arena olahraga padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

Foto: Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (kanan) memantau langsung proses pemasangan segel pada bangunan arena olahraga padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat kembali bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan tata ruang. Sebuah arena olahraga padel di Jalan Puri Indah Blok Q, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, disegel permanen karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penyegelan dilakukan setelah pengelola dinilai mengabaikan berbagai peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan langkah penyegelan diambil setelah rangkaian sanksi administratif tidak diindahkan oleh pihak pengelola bangunan.

“Bangunan ini selain tidak memiliki izin PBG juga berdiri di atas lahan RTH. Kami sudah memberikan Surat Peringatan mulai dari SP1 hingga Surat Perintah Penghentian, namun semua teguran itu tidak diindahkan oleh pengelola,” kata Iin di lokasi, Senin (9/3/2026).

Iin menyebut Pemkot Jakarta Barat bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kini telah memasang segel permanen serta garis CKTRP Line untuk menghentikan seluruh aktivitas di area tersebut.

Menurut Iin, setiap upaya merusak atau memindahkan garis segel itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Hari ini kami pasang segel permanen dan melarang seluruh aktivitas di lokasi arena padel ini. Jika ada pihak yang merusak atau memindahkan CKTRP Line, itu merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan RTH wajib dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai ruang terbuka hijau.

“RTH harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang terbuka hijau. Karena sejak awal peruntukan lahan ini adalah RTH, maka harus kembali ke fungsi tersebut,” kata Vera.

Vera menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya yang tidak memiliki izin resmi atau berdiri di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan.

Vera juga mengingatkan, fasilitas olahraga padel yang telah mengantongi PBG pun tetap tidak diperbolehkan beroperasi jika belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan belum memperoleh persetujuan warga sekitar.

“Bangunan yang sudah memiliki PBG tetapi belum memiliki SLF dan belum mendapatkan persetujuan warga tetap tidak boleh beroperasi sebelum seluruh izin tersebut terpenuhi,” ujarnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta menegakkan aturan tata ruang sekaligus menjaga keberadaan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya pembangunan kota.

Berita Terkait

Peringatan HAN 2026, PAUDQu Kharisma Kampanyekan Sekolah Ramah Anak
Vertu dan Yello Hotel Harmoni Ajak Warga Sulap Minyak Jelantah Jadi Sumber Penghasilan
Ombudsman Jabar Periksa Dugaan Penundaan Audiensi Terkait Proyek Geothermal Tampomas
Enam Jam Berdebat, Dewan Juri Tetapkan Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026
Wagub DKI Rano Karno Dukung MHT 2026, Pers Diajak Abadikan Sejarah Jakarta
Dugaan Suap BEM UBK Disorot, Didi Mahardhika: Jangan Rusak Marwah Gerakan Mahasiswa
Ancol Tetap Jadi Primadona Warga Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sah! Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:34 WIB

Peringatan HAN 2026, PAUDQu Kharisma Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:38 WIB

Vertu dan Yello Hotel Harmoni Ajak Warga Sulap Minyak Jelantah Jadi Sumber Penghasilan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:20 WIB

Ombudsman Jabar Periksa Dugaan Penundaan Audiensi Terkait Proyek Geothermal Tampomas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:36 WIB

Enam Jam Berdebat, Dewan Juri Tetapkan Pemenang Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:03 WIB

Wagub DKI Rano Karno Dukung MHT 2026, Pers Diajak Abadikan Sejarah Jakarta

Berita Terbaru