Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang partisipasi publik guna menghimpun pandangan serta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan nasional terkait produk tembakau.
Pratikno mengatakan forum uji publik ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, maupun harapan terkait rencana penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya,” ujar Pratikno.
Ia menyebut pemerintah memahami adanya beragam pandangan dari berbagai pihak, terutama terkait keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
Menurutnya, para petani tembakau, buruh, pelaku industri, hingga pedagang memiliki kekhawatiran tersendiri terhadap kebijakan yang sedang dikaji tersebut.
Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau. Kekhawatiran dari para buruh. Kekhawatiran dari para pelaku industri dan pedagang,” katanya.
Namun di sisi lain, Pratikno menegaskan perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan, khususnya dalam melindungi generasi muda.
Ia menyebut sejumlah kalangan seperti orang tua, akademisi, dan aktivis kesehatan juga menyuarakan kekhawatiran berdasarkan data dan pengalaman ilmiah terkait dampak konsumsi tembakau.
“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama,” ujarnya.
Pratikno menambahkan pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga guna membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali. Mendengarkan, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang,” katanya.
Uji publik ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9).
Ketentuan tersebut diturunkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas
Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Setelah tahap kajian dan uji publik selesai, proses selanjutnya akan memasuki tahap penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar melalui pleno rapat tingkat eselon I dan rapat tingkat menteri dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.
Dalam tahap tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi hingga sektor pertanian. Proses itu kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan sosialisasi dan evaluasi kebijakan.
Agenda uji publik ini turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari sejumlah kementerian dan lembaga, perwakilan asosiasi industri, asosiasi petani, asosiasi pekerja, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta Tim Kajian Penentuan Batas Kadar Nikotin dan Tar.




































