BALI — Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial SL (45) yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
SL ditangkap saat menjalani pemeriksaan keimigrasian setibanya dari penerbangan rute Singapura–Denpasar. Sistem keimigrasian mendeteksi yang bersangkutan sebagai subjek Red Notice Interpol.
Berdasarkan hasil koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Bali tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas negara.
Keberhasilan ini menunjukkan sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas memiliki kemampuan dalam mendeteksi buronan internasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam pengamanan tersebut.
Ia menilai keberhasilan ini mencerminkan sistem pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan terkoordinasi dengan jaringan penegak hukum internasional.
Pengawasan di pintu masuk Bali akan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional,” kata Felucia.
Setelah diamankan, SL langsung diserahkan kepada Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur penanganan buronan
internasional.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan keimigrasian di Bali berjalan ketat dan berlapis guna mencegah masuknya pelaku kejahatan lintas negara ke wilayah Indonesia.




































