Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kondisi rumah kontrakan warga di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang mengalami kerusakan parah akibat robohnya tiang proyek menara telekomunikasi

Foto Kondisi rumah kontrakan warga di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang mengalami kerusakan parah akibat robohnya tiang proyek menara telekomunikasi

JAKARTA — Robohnya tiang proyek menara telekomunikasi di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Sabtu (11/4/2026) pagi, tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik pada permukiman warga, tetapi juga memunculkan dugaan persoalan serius terkait aspek perizinan, keselamatan kerja, dan pengawasan proyek di kawasan padat penduduk.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB itu mengakibatkan tiga unit rumah kontrakan warga rusak berat dan menimbulkan korban luka. Insiden tersebut sekaligus menyoroti pentingnya standar keselamatan konstruksi, terutama untuk proyek berisiko tinggi yang berada di tengah lingkungan permukiman.

Salah satu korban, Ahmad Sumardi, mengalami luka di bagian kepala dan telinga setelah tertimpa material bangunan.

“Waktu kejadian saya lagi di dalam rumah, tiba-tiba ada suara keras lalu bangunan ambruk. Saya tidak sempat menyelamatkan diri. Sampai sekarang masih pusing dan trauma,” ujarnya.

Korban lain, Langgeng, juga kehilangan tempat tinggal akibat rumah kontrakannya hancur. Selain kerugian materiil, ia mengaku mengalami tekanan psikologis pascakejadian.

“Rumah saya hancur, barang-barang ikut rusak. Kami sekarang tidak tahu harus tinggal di mana. Ini membuat kami takut dan trauma,” katanya.

Sejumlah warga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur perizinan serta keterlibatan masyarakat sekitar sebelum proyek dimulai.

“Kalau memang proyek resmi, seharusnya ada pemberitahuan dan prosedur keselamatan yang jelas. Tapi warga justru tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang warga.

Pernyataan Ketua RW 01, Abdul Roji turut menjadi perhatian warga. Ia menyebut proyek telah mengantongi izin, namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan terkait validitas persetujuan sosial sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di kawasan permukiman. Selain itu, beredar informasi di lingkungan warga bahwa lahan proyek diduga berkaitan dengan pihak pengurus wilayah setempat. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Proyek pembangunan menara telekomunikasi tersebut diketahui milik Tower Bersama Group yang dikerjakan oleh vendor PT Martumbur Bersama Abadi. Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan memunculkan harapan warga agar segera ada pertanggungjawaban, khususnya terkait penanganan korban dan perbaikan kerusakan rumah.

Sementara itu, aparat dari Polsek Kembangan telah mengamankan sejumlah pekerja proyek untuk dimintai keterangan. Namun warga berharap penyelidikan tidak berhenti pada aspek teknis di lapangan, melainkan juga menyentuh proses perizinan, standar keselamatan kerja, serta potensi pelanggaran prosedur konstruksi.

Menanggapi peristiwa tersebut, tokoh pemuda dan pengamat kebijakan publik Mulih, S.H., M.H., menilai insiden ini menjadi indikator perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan proyek berisiko tinggi di kawasan permukiman.

Menurutnya, apabila dugaan minimnya transparansi perizinan dan pengawasan terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana proyek, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan sejak tahap perencanaan.

“Biasanya persetujuan warga melalui RT dan RW diketahui oleh kelurahan dan kecamatan. Karena itu, lurah dan camat juga perlu memberikan penjelasan terkait proses perizinan proyek ini,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, ketidakjelasan alur birokrasi perizinan menara telekomunikasi berpotensi memicu tumpang tindih tanggung jawab antarinstansi apabila tidak ditangani secara transparan dan tegas.

“Tanpa penegakan aturan yang jelas dan konsisten, kejadian serupa berpotensi terulang dengan risiko korban yang lebih besar. Kepastian prosedur perizinan menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.

Hingga kini, warga terdampak berharap adanya kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan serta langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan keamanan lingkungan permukiman tetap terjamin pascakejadian.

Berita Terkait

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Berita Terbaru

Foto: Babinsa Desa Mergayu Serka Eko Hadi Wijaya bersama seorang petani membersihkan rumput liar atau gulma di area persawahan Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

TNI & POLRI

Babinsa Mergayu Turun ke Sawah, Bantu Petani Bersihkan Gulma Padi

Senin, 31 Agu 2026 - 14:34 WIB