JAKARTA – Momentum peringatan 18 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimanfaatkan sebagai ruang refleksi bagi dunia pers nasional. Dalam diskusi yang digelar Komisi Informasi Pusat, pada Kamis (30/4/2026), sorotan tajam diarahkan pada menurunnya disiplin verifikasi di kalangan media di tengah derasnya arus informasi digital.
Forum yang mengangkat tema penguatan peran media dalam transparansi dan akuntabilitas ini justru membuka fakta yang mengkhawatirkan. Komisioner Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dari Dewan Pers, Muhammad Jazuri, mengungkap lonjakan signifikan aduan masyarakat terhadap pemberitaan media.
Sepanjang 2025, jumlah pengaduan tercatat mencapai 1.200 kasus, melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 600 aduan. Angka ini, menurut Jazuri, bukan sekadar statistik, melainkan indikator serius melemahnya praktik verifikasi di ruang redaksi.
“Mayoritas media kalah dalam persidangan etik karena abai melakukan uji informasi. Rilis itu bukan berita, dan sumber juga bukan berita. DNA jurnalis adalah penelusuran,” tegas Jazuri di hadapan peserta diskusi.
Pernyataan tersebut menyoroti kecenderungan sebagian media yang mengandalkan kecepatan publikasi, namun mengorbankan akurasi. Dalam lanskap digital yang serba instan, tekanan untuk menjadi yang tercepat kerap menggeser prinsip dasar jurnalisme: verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan.
Lebih jauh, Jazuri mengibaratkan tantangan media saat ini bukan lagi persaingan antarredaksi, melainkan menghadapi “jin”—metafora untuk platform media sosial yang tidak terikat regulasi ketat, namun mampu menguasai perhatian publik sekaligus menggerus pendapatan iklan media konvensional.
Pandangan serupa disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Evi Rizki Monarsi. Ia menegaskan bahwa di tengah derasnya arus informasi tak terverifikasi di media sosial, media arus utama tetap memiliki posisi strategis sebagai penjaga kebenaran.
Mengacu pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, sekitar 75 persen masyarakat masih menaruh kepercayaan pada media mainstream. Dalam situasi krisis informasi, seperti bencana, konflik, atau isu viral, publik cenderung kembali ke media terverifikasi untuk memastikan fakta.
“Kepercayaan ini adalah privilege sekaligus tanggung jawab. Media harus menjaga kualitas karya jurnalistiknya, karena di situlah letak legitimasi publik,” ujar Evi.
Sementara itu, pihak Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa keberadaan media tidak dapat dipisahkan dari implementasi keterbukaan informasi publik. Sebagai kanal distribusi informasi sekaligus pengawas independen, media memegang peran vital dalam memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa fungsi kontrol dari pers, pelaksanaan UU KIP berpotensi berjalan formalistik dan kehilangan daya dorong terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Diskusi yang dihadiri puluhan jurnalis lintas platform ini juga mencerminkan kegelisahan kolektif industri media. Transformasi digital yang menghadirkan disrupsi besar, baik dari sisi model bisnis, distribusi informasi, hingga perilaku audiens, menuntut adaptasi cepat. Namun, adaptasi tersebut tidak boleh mengorbankan fondasi etik jurnalistik.
Forum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kecepatan bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan media. Di tengah banjir informasi dan maraknya disinformasi, justru ketepatan, kedalaman, dan integritas menjadi nilai pembeda yang menentukan keberlanjutan kepercayaan publik.
Dengan demikian, peringatan 18 tahun UU KIP tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum evaluasi mendasar, apakah media masih setia pada fungsi utamanya sebagai penyampai kebenaran, atau justru terseret dalam arus pragmatisme digital yang mengaburkan batas antara informasi dan sensasi.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































