JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Sabtu (2/5) dini hari.
Penundaan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta terhadap rombongan yang hendak terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, puluhan WNI tersebut ditunda setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan keterangan yang diberikan.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui mereka berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Satu orang di antaranya diketahui berperan sebagai koordinator, sementara sisanya merupakan calon jemaah haji nonprosedural.
Petugas sempat menemukan indikasi bahwa rombongan diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan otoritas terkait, termasuk aparat kepolisian, sebelum akhirnya memutuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebut langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan selama musim haji 2026.
Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), peningkatan analisis risiko lewat Passenger Analysis Unit (PAU), serta penguatan sinergi lintas instansi.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara nonprosedural.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku demi menghindari risiko hukum dan penolakan masuk di Arab Saudi.




































