Polisi Ringkus Pengemudi Pajero Tabrak Lari di Kalimalang, Korban Pedagang Buah Luka Berat

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tangkap layar video Instagram. (Dok-@jabodetabek24info)

Foto: Tangkap layar video Instagram. (Dok-@jabodetabek24info)

JAKARTA – Aparat dari Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang menimpa seorang pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial LPR (47), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai menabrak korban pada Sabtu (4/5) pagi.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik korban terpental viral di media sosial. Dalam video itu, kendaraan pelaku sempat berhenti sesaat, namun kemudian kembali melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, membenarkan insiden tersebut dan memastikan bahwa kasus ini merupakan tabrak lari.

“Ya, memang tabrak lari,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2026).

Menurut Darwis, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban berinisial AK tengah mendorong gerobak menuju Rumah Sakit Harum untuk berjualan. Meski korban telah memastikan kondisi jalan relatif aman sebelum menyeberang, kendaraan pelaku justru melaju dari arah kanan dengan kecepatan tinggi.

“Mobil Pajero tersebut menabrak korban yang hendak mangkal untuk berjualan buah,” jelasnya.

Akibat benturan keras itu, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar di bagian wajah. Korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.

Proses pengungkapan kasus ini tidak berlangsung mudah. Polisi harus menelusuri identitas kendaraan yang diketahui terdaftar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan secara tidak resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim sempat mendatangi alamat pemilik lama untuk melakukan klarifikasi.

“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui sudah dijual beberapa bulan lalu,” ungkapnya.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah pada identitas pemilik baru. Upaya ini membuahkan hasil setelah tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin siang di kediamannya.

“Terduga pelaku tabrak lari sudah diamankan di rumahnya di wilayah Jakarta Timur,” kata Ojo.

Dalam pemeriksaan awal, LPR mengakui perbuatannya. Ia berdalih melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian.

“Alasan pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan status hukum tersangka serta melengkapi alat bukti. LPR terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya. Selain kewajiban hukum, tindakan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan merupakan aspek mendasar dalam keselamatan lalu lintas dan nilai kemanusiaan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Polda Metro Jaya Gelar Road to E-Sport Tournament Kapolda Cup 2026, Siapkan Talenta Muda Menuju Ajang Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 4.547 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Strategis Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Berita Terbaru