JAKARTA – Aparat dari Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang menimpa seorang pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial LPR (47), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai menabrak korban pada Sabtu (4/5) pagi.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik korban terpental viral di media sosial. Dalam video itu, kendaraan pelaku sempat berhenti sesaat, namun kemudian kembali melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, membenarkan insiden tersebut dan memastikan bahwa kasus ini merupakan tabrak lari.
“Ya, memang tabrak lari,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2026).
Menurut Darwis, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban berinisial AK tengah mendorong gerobak menuju Rumah Sakit Harum untuk berjualan. Meski korban telah memastikan kondisi jalan relatif aman sebelum menyeberang, kendaraan pelaku justru melaju dari arah kanan dengan kecepatan tinggi.
“Mobil Pajero tersebut menabrak korban yang hendak mangkal untuk berjualan buah,” jelasnya.
Akibat benturan keras itu, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar di bagian wajah. Korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Proses pengungkapan kasus ini tidak berlangsung mudah. Polisi harus menelusuri identitas kendaraan yang diketahui terdaftar di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, hasil penelusuran awal menunjukkan kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan secara tidak resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tim sempat mendatangi alamat pemilik lama untuk melakukan klarifikasi.
“Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diketahui sudah dijual beberapa bulan lalu,” ungkapnya.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah pada identitas pemilik baru. Upaya ini membuahkan hasil setelah tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin siang di kediamannya.
“Terduga pelaku tabrak lari sudah diamankan di rumahnya di wilayah Jakarta Timur,” kata Ojo.
Dalam pemeriksaan awal, LPR mengakui perbuatannya. Ia berdalih melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian.
“Alasan pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan status hukum tersangka serta melengkapi alat bukti. LPR terancam dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya. Selain kewajiban hukum, tindakan memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan merupakan aspek mendasar dalam keselamatan lalu lintas dan nilai kemanusiaan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































