JAKARTA – Tim kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses persidangan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengawalan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, bebas intervensi, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya Jo Nomor: 615 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 Jo Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Kuasa Hukum Pemohon PK, Adv. Amirullah, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali diajukan sebagai langkah konstitusional terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan nyata dalam putusan pada tingkat sebelumnya.
Menurutnya, perkara kepailitan dan PKPU bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dunia usaha, perlindungan hak-hak keperdataan, hingga kredibilitas sistem peradilan niaga di Indonesia.
“PK ini kami tempuh sebagai instrumen hukum untuk mencari keadilan substantif. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan ataupun intervensi eksternal,” ujar Amirullah dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai sangat menentukan dalam pembuktian perkara. Selain itu, tim hukum juga menilai terdapat dugaan kekhilafan hakim dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.
Karena itu, pengawasan publik dianggap penting guna memastikan proses hukum berjalan secara bersih dan akuntabel.
“Pengawalan masyarakat sipil, media, hingga lembaga pengawas peradilan sangat diperlukan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan ataupun judicial corruption selama proses PK berlangsung,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H., mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak membangun opini sepihak di ruang publik.
Menurut Andy, secara prinsip hukum acara, selama proses Peninjauan Kembali belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, maka status objek perkara beserta hak-hak keperdataan di dalamnya masih berada dalam posisi status quo.
“Secara yuridis tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi, tindakan fisik, maupun bentuk pemanfaatan terhadap objek perkara oleh pihak mana pun selama proses hukum belum inkracht,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi narasi publik yang dapat menimbulkan kesan seolah perkara telah selesai atau dimenangkan oleh salah satu pihak, padahal proses hukum masih berlangsung di tingkat PK.
Menurutnya, tindakan semacam itu dapat mencederai asas praduga tak bersalah sekaligus berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila terdapat distorsi informasi terhadap perkara yang belum diputus secara final.
“Kami meminta semua pihak menghormati kewenangan Majelis Hakim Agung dan tidak mendahului putusan resmi pengadilan,” tegas Andy.
Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara independen dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan.
Mereka menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum niaga di Indonesia, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kepailitan dan PKPU.
Selain itu, tim hukum juga mengajak lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk turut melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum tersebut.
Menurut mereka, keterlibatan media dan pengawasan publik merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi proses peradilan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil sesuai prinsip fiat justitia ruat caelum, yakni hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh,” ungkap Amirullah.
Pihak kuasa hukum berharap putusan PK nantinya benar-benar mencerminkan kebenaran materiil, menjunjung asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































