Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Tambora Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Kasi Humas Polsek Tambora dan anggota Reskrim memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian minyak goreng di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat

Foto: Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Kasi Humas Polsek Tambora dan anggota Reskrim memberikan keterangan kepada awak media terkait pengungkapan kasus pencurian minyak goreng di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat

Tambora – Seorang pria mencuri minyak goreng di sebuah warung kelontong di Jalan Pekojan 3, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (2/6/2026) siang.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, terlihat awalnya seorang pria yang mengenakan baju hitam berjalan di depan sebuah warung kelontong sekitar pukul 07.00 WIB.

Di bagian depan warung, terdapat satu boks minyak goreng yang ditempatkan di dalam sebuah keranjang.

Melihat situasi tersebut, pelaku berinisial P (25) itu mengambil minyak goreng tersebut lalu melarikan diri.

Penjaga warung yang menyadari hal tersebut berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil terkejar. Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Sekitar dua jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku di kediamannya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial P, umur 25 tahun yang mencuri minyak goreng sekitar 8 pieces (buah),” kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian tersebut sebanyak dua kali di warung yang sama. Pada aksi yang pertama, pemilik warung juga sempat mengejar tetapi tidak berhasil menangkap pelaku.

Ketika pelaku beraksi kedua kalinya, pemilik warung pun langsung memviralkan kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Tambora. Akibat pencurian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian hingga Rp 300.000.

“Jadi pelaku ini bekerja sebagai tukang sablon di daerah Krendang, dan dia mencuri hasilnya dijual untuk makan dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap Sudrajat.

Pelaku disangkakan atas Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Reporter: Chair

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Sambut Danramil Baru, Kolaborasi Pengamanan Wilayah Diperkuat
Sertu Nurdin Gerakkan Warga Sulap Limbah Plastik Jadi Berkah untuk Sesama
Seskoad Rehabilitasi Dua Panti Asuhan dan Fasilitasi Akta Kelahiran Anak Asuh di Rancamanyar
Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri
Pria Tak Berkutik Diamankan Polsek Tambora dan warga Saat Siskamling Usai Curi Handphone
PWI Jaya Siapkan Peserta UKW Angkatan ke-65, Materi Pers dan KEJ Jadi Fokus Pembekalan
Kapolsek Tambora Pimpin Operasi Cipta Kondusif, 11 Orang Terjaring Pemeriksaan
TNI AU Buka Rekrutmen Bintara PK Gelombang II 2026, Kesempatan Emas Generasi Muda Mengabdi untuk Negeri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:12 WIB

Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Tambora Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:05 WIB

Kapolsek Tambora Sambut Danramil Baru, Kolaborasi Pengamanan Wilayah Diperkuat

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:05 WIB

Sertu Nurdin Gerakkan Warga Sulap Limbah Plastik Jadi Berkah untuk Sesama

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seskoad Rehabilitasi Dua Panti Asuhan dan Fasilitasi Akta Kelahiran Anak Asuh di Rancamanyar

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:23 WIB

Presiden RI Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad serta Berikan Taklimat kepada 1.095 Pasis TNI-Polri

Berita Terbaru

Bakat seni tampaknya mengalir kuat dalam diri Shelyn Adlyani Hendroharto

Entertainment

Shelyn Drummer Cilik Dari Papua

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:13 WIB