JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru bagi Herawati dan Nia dalam perkara hukum yang melibatkan keduanya dengan Erin Taulany. Kehadiran Deolipa di tengah polemik yang telah berkembang menjadi saling lapor di kepolisian diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian yang lebih konstruktif dan mengedepankan dialog antar pihak.
Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Deolipa menegaskan bahwa tugas seorang pengacara tidak hanya membela kepentingan klien secara hukum, tetapi juga menciptakan ruang komunikasi yang memungkinkan konflik diselesaikan secara lebih bijaksana.
Menurutnya, setelah mempelajari berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, ia melihat persoalan yang terjadi masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui pendekatan damai. Meskipun kedua belah pihak telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan masing-masing, Deolipa menilai akar persoalan lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi yang kemudian berkembang menjadi konflik terbuka.
“Setelah saya mempelajari dokumen dan permasalahan yang ada, saya melihat persoalan ini sebenarnya masih bisa diselesaikan secara baik. Walaupun saat ini kedua pihak sudah saling melapor ke kepolisian, saya memandang masih terdapat ruang untuk mencari jalan keluar yang lebih mengedepankan musyawarah,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan ringan. Di sisi lain, Erin tidak tinggal diam dan melayangkan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran data pribadi yang diduga dilakukan oleh pihak lawan.
Perkembangan kasus tersebut kemudian menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga yang berujung pada proses hukum. Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah berbagai informasi beredar luas di media sosial dan memunculkan beragam opini dari masyarakat.
Namun demikian, Deolipa memilih untuk tidak memperkeruh suasana. Mantan kuasa hukum Bharada E itu menegaskan dirinya tidak akan menggunakan strategi yang menyerang atau mendiskreditkan pihak Erin Taulany. Sebaliknya, ia berupaya menjaga agar proses hukum berjalan secara proporsional tanpa memunculkan penghakiman publik yang berlebihan terhadap salah satu pihak.
“Saya tidak akan mendiskreditkan Bu Erin. Saya melihat persoalan ini masih berada dalam konteks kesalahpahaman yang seharusnya bisa dicari jalan keluarnya secara baik,” kata Deolipa.
Sikap tersebut menunjukkan pendekatan berbeda yang diambil tim kuasa hukum baru. Di tengah maraknya perseteruan hukum yang kerap berkembang menjadi perang opini di ruang publik, Deolipa justru menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan menghindari eskalasi konflik yang dapat merugikan semua pihak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa opsi restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu solusi yang akan diupayakan. Pendekatan ini dinilai dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang dan berpotensi memperuncing hubungan.
Menurut Deolipa, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan para pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan. Meski demikian, ia mengakui bahwa peluang tersebut tetap bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk membuka ruang dialog.
“Apakah nantinya bisa terjadi restorative justice atau perdamaian, tentu masih harus dilihat. Jika memang ada kesepakatan damai, biasanya terdapat sejumlah hal yang dibicarakan dan diselesaikan secara internal oleh para pihak,” jelasnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, langkah Deolipa mendorong pendekatan damai dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih menenangkan suasana. Namun demikian, seluruh dugaan yang dilaporkan masing-masing pihak tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga terdapat keputusan atau kesepakatan resmi yang disetujui bersama.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik hubungan kerja yang tidak terselesaikan melalui komunikasi yang efektif berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks. Karena itu, berbagai pihak berharap proses yang tengah berlangsung dapat menemukan titik temu yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan kemanusiaan di antara pihak-pihak yang berselisih.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































