SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.
Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan atau blacklist selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WN China itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan visa tersebut diperoleh dengan memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ketidaksesuaian terdeteksi dari sistem keimigrasian yang menunjukkan perbedaan antara data penjamin yang tercatat dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan visa,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi rekayasa dokumen pada berkas milik YJ dan CN. Keduanya diketahui menggunakan nomor seri materai yang sama dalam dokumen pengajuan visa.
Imigrasi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas ketiga WN tersebut. Hasilnya, klaim terkait tujuan bisnis maupun investasi di Indonesia tidak terbukti.
Menurut Agus, ketiganya tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan investasi ataupun kegiatan bisnis sebagaimana yang tercantum dalam permohonan visa.
Atas perbuatannya, mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou.
Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.




































