Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

SIDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Ketiganya juga dikenai sanksi penangkalan atau blacklist selama lima tahun sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto mengatakan ketiga WN China itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Pra Investasi (indeks C12) serta Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2).

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan visa tersebut diperoleh dengan memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ketidaksesuaian terdeteksi dari sistem keimigrasian yang menunjukkan perbedaan antara data penjamin yang tercatat dengan dokumen yang digunakan dalam pengajuan visa,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Selain itu, petugas juga menemukan indikasi rekayasa dokumen pada berkas milik YJ dan CN. Keduanya diketahui menggunakan nomor seri materai yang sama dalam dokumen pengajuan visa.
Imigrasi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas ketiga WN tersebut. Hasilnya, klaim terkait tujuan bisnis maupun investasi di Indonesia tidak terbukti.

Menurut Agus, ketiganya tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan investasi ataupun kegiatan bisnis sebagaimana yang tercantum dalam permohonan visa.

Atas perbuatannya, mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh melalui pemberian keterangan tidak benar.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou.

Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan selama lima tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru