JAKARTA – Pemerintah meluncurkan Gerakan RuangAmanNyamanAnak (RANA) sebagai gerakan nasional untuk memperkuat perlindungan anak melalui penciptaan lingkungan yang aman di keluarga, sekolah, ruang publik hingga ruang digital. Gerakan tersebut menjadi upaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan anak lintas kementerian dan lembaga di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan Gerakan RANA merupakan tindak lanjut hasil Rapat Tingkat Menteri pada 23 Juni 2026 yang membahas penguatan koordinasi perlindungan anak.
Menurut Pratikno, perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja sehingga dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat hingga keluarga.
“Gerakan nasional RANA bertujuan menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak, baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, ruang digital, maupun melalui respons cepat ketika anak menghadapi ancaman,” kata Pratikno saat peluncuran Gerakan RANA dalam Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (29/6).
Pemerintah memanfaatkan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 dan dimulainya tahun ajaran baru sebagai momentum untuk mengampanyekan gerakan tersebut secara nasional.
Pratikno menilai tema Harganas tahun ini, “Ayah Wajib Hadir”, menegaskan pentingnya peran ayah dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Sementara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi Gerakan RANA di lingkungan pendidikan.
Gerakan RANA dijalankan melalui lima pilar utama, yakni edukasi publik, penguatan keluarga berkualitas, penyediaan satuan pendidikan dan layanan pengasuhan sementara (daycare) yang aman, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan sistem respons darurat dan pemulihan bagi anak korban kekerasan.
Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melakukan pemantauan berkala terhadap implementasi program, serta mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui integrasi berbagai layanan pengaduan dan perlindungan yang telah tersedia.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah turut menyerahkan Keputusan Menko PMK mengenai Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Daycare kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan sistem pengasuhan anak.
Acara peluncuran juga diisi dengan berbagai kegiatan edukasi keluarga, layanan konseling kesehatan mental, diskusi pengasuhan anak, hingga peluncuran lagu “Satu Jam Bersama” sebagai jingle Gerakan #SatuJamKu yang mengajak keluarga meluangkan waktu berkualitas bersama anak.




































