Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Dengan status baru itu, pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan.

Selain itu, pemerintah memastikan mayoritas pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan implementasi teknis penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Ia menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha produktif bersama keluarga dengan dukungan pembiayaan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah.

Perubahan status tersebut, kata Maman, akan berlaku secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi. Pemerintah memastikan proses administrasi tidak akan menjadi beban bagi para pengemudi selama masa transisi.

Maman menambahkan pemerintah juga sedang menyusun landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant, serta pelaku UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

Berita Terkait

Karnaval Malam Merdeka Meriah, 1.200 UMKM Sajikan Kuliner Gratis untuk Rakyat
Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Lebih Pasti dan Mudah Diakses
Tinjau PPLI, Menteri LH Tekankan Pengelolaan Limbah B3 Harus Terlacak dari Hulu ke Hilir
Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga
Menko Airlangga: Sinergi Pemerintah-Dunia Usaha Kunci Perkuat Ekonomi Nasional
bank bjb Catat Laba Semester I 2026 Melonjak 58,8 Persen, Aset Tembus Rp228,2 Triliun
Dies Natalis ke-70 PEFEB UI Jadi Ajang Konsolidasi Alumni dan Penguatan Jejaring
Dari Bali untuk Indonesia, Polaris Mixologist Competition 2026 Perkuat Industri Hospitality dan Pariwisata
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Karnaval Malam Merdeka Meriah, 1.200 UMKM Sajikan Kuliner Gratis untuk Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Standar Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Lebih Pasti dan Mudah Diakses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Tinjau PPLI, Menteri LH Tekankan Pengelolaan Limbah B3 Harus Terlacak dari Hulu ke Hilir

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Batman Cafe Hadirkan Hiburan Musik dan Kepedulian Sosial untuk Warga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Menko Airlangga: Sinergi Pemerintah-Dunia Usaha Kunci Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan sambutan saat pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta periode 2026–2031 di Jakarta International Velodrome, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dampingi Pramono, FUHAB Jakarta Dikukuhkan untuk Periode 2026-2031

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:25 WIB