Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Dengan status baru itu, pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan.

Selain itu, pemerintah memastikan mayoritas pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan implementasi teknis penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Ia menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha produktif bersama keluarga dengan dukungan pembiayaan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah.

Perubahan status tersebut, kata Maman, akan berlaku secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi. Pemerintah memastikan proses administrasi tidak akan menjadi beban bagi para pengemudi selama masa transisi.

Maman menambahkan pemerintah juga sedang menyusun landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant, serta pelaku UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

Berita Terkait

Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli, Pedagang Harap Pengelola Turun Tangan
Toko Dani Blok Aneka Jaya
Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Da’i Bachtiar atas Penunjukan sebagai Komisaris Bank Mayapada
Prabowo di KTT BRICS: Pembangunan Berkelanjutan Harus Tangguh Hadapi Bencana
Lyall Gorman Sampaikan Selamat, Tubagus Bahrudin Perkuat Jejaring Dunia Usaha Internasional
Sheikh Abdullah Kamel Ucapkan Selamat, Tubagus Bahrudin Pimpin Persatuan Pengusaha Ekspor dan Importir Indonesia
Arse Pane Penuhi Undangan Breakfast Head of Area I PT BIMA H Syamsul Bahri di Medan
Wamenhut Rohmat Marzuki Sampaikan Ucapan Selamat kepada Sri Suwanto
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Pasar Jambu Dua Bogor Sepi Pembeli, Pedagang Harap Pengelola Turun Tangan

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Toko Dani Blok Aneka Jaya

Minggu, 27 September 2026 - 18:20 WIB

Tubagus Bahrudin Sampaikan Selamat kepada Da’i Bachtiar atas Penunjukan sebagai Komisaris Bank Mayapada

Jumat, 18 September 2026 - 18:21 WIB

Prabowo di KTT BRICS: Pembangunan Berkelanjutan Harus Tangguh Hadapi Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Lyall Gorman Sampaikan Selamat, Tubagus Bahrudin Perkuat Jejaring Dunia Usaha Internasional

Berita Terbaru