JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7).
Dengan status baru itu, pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan.
Selain itu, pemerintah memastikan mayoritas pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro.
Maman menjelaskan implementasi teknis penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Ia menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha produktif bersama keluarga dengan dukungan pembiayaan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah.
Perubahan status tersebut, kata Maman, akan berlaku secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi. Pemerintah memastikan proses administrasi tidak akan menjadi beban bagi para pengemudi selama masa transisi.
Maman menambahkan pemerintah juga sedang menyusun landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant, serta pelaku UMKM.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.



































