TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor oleh 10 warga negara asing (WNA) yang menggunakan dokumen dan data fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.
Berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses persidangan.
Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan petugas Imigrasi Tangerang saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 22 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap legalitas perusahaan penjamin serta aktivitas investasi yang diklaim para WNA.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para WNA tidak mampu menjelaskan profil perusahaan penjamin maupun aktivitas investasi yang menjadi dasar kepemilikan ITAS Investor.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan data dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, sementara tidak ditemukan aktivitas bisnis yang nyata,” kata Hasanin dalam keterangannya.
Penyidik kemudian menelusuri dokumen permohonan ITAS Investor serta memverifikasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjadi penjamin. Hasil pemeriksaan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga proses pengalihan saham dibuat. Selain itu, tanda tangan pada dokumen perusahaan juga berbeda dengan spesimen tanda tangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.
Penyidik turut menemukan rekening perusahaan penjamin di sejumlah bank berstatus tidak valid. Sementara hasil pengecekan lapangan menunjukkan alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak sesuai, mulai dari lokasi pegadaian, rumah makan, bangunan kosong hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir.
Tak hanya itu, salah satu dokumen sponsor warga negara Indonesia juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Penyidik juga memastikan para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik data perlintasan keimigrasian. Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui validasi rekening bank, verifikasi NIK Dukcapil, status perusahaan PMA dari BKPM, hingga keterangan ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.
Proses penyidikan dimulai pada 26 Maret 2026, kemudian penetapan tersangka dilakukan pada 18 Mei 2026. Seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14 hingga 16 Juli 2026, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16–17 Juli 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Hasanin menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum hingga persidangan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tetap membuka peluang bagi investor asing yang memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, namun tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan visa investor.
“Indonesia terbuka bagi investor asing yang berkualitas. Namun, kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan visa investor maupun pemalsuan dokumen untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.
Kasus tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan pengawasan keimigrasian terhadap penyalahgunaan fasilitas investasi yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat di Indonesia.




































