Imigrasi Tangerang Bongkar Modus Investor Palsu, 10 WNA Segera Diadili

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor oleh 10 warga negara asing (WNA) yang menggunakan dokumen dan data fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor oleh 10 warga negara asing (WNA) yang menggunakan dokumen dan data fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membongkar dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor oleh 10 warga negara asing (WNA) yang menggunakan dokumen dan data fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di Indonesia.

Berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas delapan warga negara Pakistan berinisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga negara Irak berinisial RMA dan PAH. Mereka diamankan petugas Imigrasi Tangerang saat operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 22 November 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap legalitas perusahaan penjamin serta aktivitas investasi yang diklaim para WNA.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, para WNA tidak mampu menjelaskan profil perusahaan penjamin maupun aktivitas investasi yang menjadi dasar kepemilikan ITAS Investor.

“Pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan data dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, sementara tidak ditemukan aktivitas bisnis yang nyata,” kata Hasanin dalam keterangannya.

Penyidik kemudian menelusuri dokumen permohonan ITAS Investor serta memverifikasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menjadi penjamin. Hasil pemeriksaan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, para tersangka diketahui belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga proses pengalihan saham dibuat. Selain itu, tanda tangan pada dokumen perusahaan juga berbeda dengan spesimen tanda tangan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan.

Penyidik turut menemukan rekening perusahaan penjamin di sejumlah bank berstatus tidak valid. Sementara hasil pengecekan lapangan menunjukkan alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen ternyata tidak sesuai, mulai dari lokasi pegadaian, rumah makan, bangunan kosong hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir.

Tak hanya itu, salah satu dokumen sponsor warga negara Indonesia juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Penyidik juga memastikan para tersangka tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan usaha, serta tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon seluler, dokumen permohonan ITAS Investor, serta bukti elektronik data perlintasan keimigrasian. Penyidik juga melengkapi alat bukti melalui validasi rekening bank, verifikasi NIK Dukcapil, status perusahaan PMA dari BKPM, hingga keterangan ahli pidana, kenotariatan, dan keimigrasian.

Proses penyidikan dimulai pada 26 Maret 2026, kemudian penetapan tersangka dilakukan pada 18 Mei 2026. Seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 14 hingga 16 Juli 2026, sebelum dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 16–17 Juli 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Hasanin menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum hingga persidangan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pemerintah tetap membuka peluang bagi investor asing yang memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, namun tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan visa investor.

“Indonesia terbuka bagi investor asing yang berkualitas. Namun, kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan visa investor maupun pemalsuan dokumen untuk memperoleh izin tinggal secara tidak sah. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.

Kasus tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan pengawasan keimigrasian terhadap penyalahgunaan fasilitas investasi yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat di Indonesia.

Berita Terkait

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB