JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu memuat penyesuaian tarif sejumlah layanan, mulai dari kekayaan intelektual hingga administrasi kewarganegaraan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berbasis digital.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas,” kata Supratman dalam keterangannya.
Pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebesar Rp500 ribu per kelas. Tarif tersebut tidak mengalami perubahan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kecil dan perlindungan kekayaan intelektual.
Di sisi lain, tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak 2016.
Selain mempertahankan tarif khusus bagi UMK, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat mendaftarkan mereknya.
“Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana,” ujar Supratman.
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah juga memberikan kebijakan afirmatif di bidang hak cipta. Mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.
Kementerian Hukum menilai kebijakan itu akan mendorong lebih banyak pencipta mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai basis pengelolaan royalti yang lebih akurat dan transparan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif layanan administrasi kewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing melalui mekanisme permohonan dikenakan biaya Rp75 juta. Sementara itu, permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri dikenai tarif Rp5 juta.
Menanggapi sorotan publik terkait besaran tarif tersebut, Supratman mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga kondisi ekonomi saat ini.
“Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Kementerian Hukum mencatat biaya layanan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat menetapkan biaya sekitar 2.350 dolar AS untuk pelepasan kewarganegaraan, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru. Adapun negara seperti Korea Selatan dan Singapura memang menetapkan tarif lebih rendah, tetapi disertai persyaratan yang lebih ketat, termasuk kewajiban militer, kontribusi ekonomi, maupun masa tinggal pemohon.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan administrasi hukum terus meningkat seiring penguatan sistem digital, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat daya saing nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang modern dan terpercaya.




































