Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Jakarta – Keputusan pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon dari HKBP Balaraja menuai reaksi dari sejumlah pihak yang menyuarakan keberatan atas kebijakan tersebut.

Mereka menilai mutasi itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah jemaat.

Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, sejumlah pihak menyebut pemindahan Pendeta Marganda diduga berkaitan dengan upayanya mengungkap persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan praktik mafia tanah dengan pembelian tanah secara sepihak, tidak melalui rapat huria yang melibatkan oknum parhalado.

Pernyataan didukung oleh salah satu jemaat, RS yang saat itu sebagai Ketua Pembangunan HKBP Balaraja.

RS telah menyampaikan penolakan pembelian tanah karena dalam sengketa atau lahan itu sudah milik sertifikat orang lain, tetapi tetap dilakukan pembelian.

Namun, hingga saat ini tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi maupun dibuktikan secara hukum.

Pernyataan itu juga menyoroti sikap jajaran pimpinan HKBP, mulai dari Pendeta Ressort, Praeses HKBP Distrik 21, hingga Ephorus HKBP, yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pemindahan tersebut.

Sejumlah jemaat dan simpatisan pun menyerukan agar proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan serta meminta seluruh pihak mengedepankan keadilan, keterbukaan, dan penyelesaian persoalan sesuai mekanisme organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak HKBP Balaraja yang memiliki jemaat sekitar 220 KK dan beribadah di Ruko Citra Resort Ciakar, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, terkait alasan pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon maupun tanggapan atas tuduhan yang beredar.

 

(Red)

Berita Terkait

Maju Pimpin PP PMKRI, Putri Sukmaniara Janjikan Akses Beasiswa S2 dan S3 Lebih Luas
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Cetak Kader Produktif Sambut Bonus Demografi
Vatikan Ganti Duta Besar untuk Indonesia, Mgr Walter Erbi Ditunjuk sebagai Nunsius Apostolik
Aksi Hijau Mahasiswa Teknik UNDIP, Restorasi Lereng Merbabu Lewat Penanaman 500 Bibit Pohon
HUT Jakarta ke-499, RANGER Tegaskan Siap Dukung Pramono Anung Menuju RI 1
Ketum SOKSI: Papua Selatan Jadi Tolok Ukur Pengamalan Pancasila dalam Pembangunan
Perbekel Desa Blahkiuh beri tugas Linmas Ronda Malam
PAPPSI Tetapkan Hoiruddin Hasibuan sebagai Ketum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Senin, 27 Juli 2026 - 13:56 WIB

Maju Pimpin PP PMKRI, Putri Sukmaniara Janjikan Akses Beasiswa S2 dan S3 Lebih Luas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Cetak Kader Produktif Sambut Bonus Demografi

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:43 WIB

Vatikan Ganti Duta Besar untuk Indonesia, Mgr Walter Erbi Ditunjuk sebagai Nunsius Apostolik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:47 WIB

Aksi Hijau Mahasiswa Teknik UNDIP, Restorasi Lereng Merbabu Lewat Penanaman 500 Bibit Pohon

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB