YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) berkumpul dalam sebuah pertemuan di Bandung, Jumat (28/8/2026).

Foto: Sejumlah Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) berkumpul dalam sebuah pertemuan di Bandung, Jumat (28/8/2026).

Bandung – Menanggapi berkembangnya informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg, Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyampaikan klarifikasi resmi agar seluruh Keluarga Besar Kawargian tidak resah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, Pembina dan Pengurus YPS menegaskan 4 poin utama:

1. Putusan PN Bandung Belum Final / Belum Inkracht

Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dkk secara resmi telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian proses hukum masih berlanjut.

2. Tidak Ada Pengambilalihan Aset dan Operasional

Secara hukum perdata, selama proses Banding berjalan, putusan PN tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, seluruh operasional YPS dan kepengurusan tetap sah. Penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk sawah dan sengketa lahan, islah, dll, tetap sepenuhnya berada di bawah kendali YPS. Pihak manapun tidak berhak melakukan pengambilalihan.

3. Legalisasi Negara Masih Sah

Pengakuan resmi negara melalui SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30 yang dipegang oleh pihak YPS saat ini tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

4. Himbauan Kepada Kawargian YPS dan RWS

YPS menghimbau seluruh Kawargian dan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan.

Untuk memudahkan pemahaman, YPS juga memberikan perumpamaan:
“Ini ibarat pertandingan bola, yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi. Selama Banding berjalan, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS. Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim.” jumat, (28/8/2026).

Tertanda Pembina YPS:
1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed

Tertanda Pengurus YPS:
1. Dede Hidar
2. Poppy Supartini
3. Tati Gartati

(Helmi AR)

Berita Terkait

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Berita Terbaru