JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menganalisis kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026).
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan. Tentunya semuanya dipertimbangkan oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
KPK saat ini mendalami perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Fokus penyidik tidak hanya pada dugaan pemberian uang dalam pengurusan HGB, tetapi juga menelusuri aliran dana serta alur perintah dalam proses pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dengan demikian, kemungkinan pemeriksaan Nusron sebagai saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan sejauh mana keterangan Menteri ATR/BPN tersebut diperlukan untuk membuat terang perkara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menyebut empat di antaranya merupakan pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, terdapat dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar kepada pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan penerimaan di lingkungan ATR/BPN tidak hanya berkaitan dengan perkara HGB Summarecon. Penyidik turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan urusan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.
Sejalan dengan pengembangan perkara, penyidik KPK pada Kamis (17/9/2026) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruangan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai lebih jauh rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya setelah OTT dilakukan pada 14 September 2026.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa dalam OTT tersebut penyidik mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. KPK secara resmi menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di tengah penggeledahan kantor ATR/BPN dan berkembangnya penyidikan, muncul informasi di kalangan Kementerian ATR/BPN mengenai keberadaan Nusron Wahid yang disebut-sebut berada di Lampung.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan KPK kini diarahkan untuk mengurai dua aspek penting, yakni ke mana aliran uang dalam perkara tersebut bergerak dan bagaimana proses atau perintah terkait pengurusan HGB berlangsung.
Pendalaman ini penting karena empat orang yang disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron telah berstatus tersangka. Meski demikian, status hukum masing-masing pihak tetap harus dibedakan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik dan keputusan hukum yang berlaku.
Editor: Fahmy Nurdin




































