Selama Proses Hukum IH dan FZ, Warga Ruko City Park Dilarang Membayar Iuran Kepada Oknum

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku perusahaan pengembang (developer) Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng melarang warganya melakukan pembayaran iuran apapun kepada pihak manapun yang mengaku-ngaku pengurus sah kawasan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum PT RRAA, Ronald Hutapea, S.H., menegaskan proses hukum IH (51) dan FZ (35) yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terlapor sudah berstatus tersangka pada 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya telah berproses di Kejari Jakarta Barat untuk tahap peradilan selanjutnya,” ujar Ronald melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, Ronald mengimbau kepada warga Apartemen dan Ruko City Park untuk tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah atau yang dikuasakan oleh pengelola.

“Warga jangan pernah mau membayar iuran atau pungutan sewa apapun kepada kedua tersangka ini. Kami pastikan mereka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama ini. Klien kami sudah sangat dirugikan. Dan setelah proses hukum pidana, kami akan gugat juga mereka secara hukum perdata untuk mengembalikan kerugian,” jelas Ronald.

Ronald juga menegaskan, secara hukum lahan-lahan yang berlokasi di area HPL dan Ruko City Park sampai dengan detik ini masih secara hak dan bersertifikat atas nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu, ia berharap kepada warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai dengan ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh pelaku pembangunan.

“Lahan HPL dan Ruko CIty Park bersertifikat atas nama klien kami. Jangan bayar iuran apapun. Jika nanti sudah ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi, segala transaksi yang di luar sepengetahuan kami, kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu atas dugaan pidana Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah dengan ancaman pidana kurungan empat tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama
Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI
CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta
Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024
Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama
Siapa Penguasa Jakarta Sebenarnya? Reklame Ilegal Ungkap Dugaan Permainan Oknum
SMSI Hadirkan Visi Pers Beretika dan Berdaya Saing di World Press Freedom Day 2025
Arifin Dampingi Gubernur Jakarta Aktivasi Balai Rakyat di GOR Kemayoran 

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:28 WIB

Bakrie Amanah Gelar Kegiatan Anak Negeri, 480 Anak Yatim Dhuafa Belanja Bersama

Senin, 5 Mei 2025 - 18:43 WIB

Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Senin, 5 Mei 2025 - 18:15 WIB

CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta

Senin, 5 Mei 2025 - 16:28 WIB

Drs. Arifin, Wali Kota Jakpus Apresiasi Predikat Pelayanan Prima 2024

Senin, 5 Mei 2025 - 15:32 WIB

Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama

Berita Terbaru