Selama Proses Hukum IH dan FZ, Warga Ruko City Park Dilarang Membayar Iuran Kepada Oknum

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku perusahaan pengembang (developer) Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng melarang warganya melakukan pembayaran iuran apapun kepada pihak manapun yang mengaku-ngaku pengurus sah kawasan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum PT RRAA, Ronald Hutapea, S.H., menegaskan proses hukum IH (51) dan FZ (35) yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terlapor sudah berstatus tersangka pada 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya telah berproses di Kejari Jakarta Barat untuk tahap peradilan selanjutnya,” ujar Ronald melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, Ronald mengimbau kepada warga Apartemen dan Ruko City Park untuk tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah atau yang dikuasakan oleh pengelola.

“Warga jangan pernah mau membayar iuran atau pungutan sewa apapun kepada kedua tersangka ini. Kami pastikan mereka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama ini. Klien kami sudah sangat dirugikan. Dan setelah proses hukum pidana, kami akan gugat juga mereka secara hukum perdata untuk mengembalikan kerugian,” jelas Ronald.

Ronald juga menegaskan, secara hukum lahan-lahan yang berlokasi di area HPL dan Ruko City Park sampai dengan detik ini masih secara hak dan bersertifikat atas nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu, ia berharap kepada warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai dengan ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh pelaku pembangunan.

“Lahan HPL dan Ruko CIty Park bersertifikat atas nama klien kami. Jangan bayar iuran apapun. Jika nanti sudah ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi, segala transaksi yang di luar sepengetahuan kami, kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu atas dugaan pidana Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah dengan ancaman pidana kurungan empat tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe
Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Pelayanan Samsat Jakarta Timur Tuai Apresiasi Warga, Proses Perpanjangan STNK Dinilai Cepat dan Transparan
Saluran Tersumbat Sampah, Banjir Berulang Hantui Gang Damai Pulo Gebang
Aparat Akui Keliru Tangkap Pedagang Es Gabus, Hasil Uji Laboratorium Pastikan Produk Aman Dikonsumsi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:20 WIB

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Senin, 16 Februari 2026 - 23:43 WIB

Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:58 WIB

Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 18:26 WIB

Ancol Ucapkan Selamat HPN 2026, Tegaskan Pers sebagai Pilar Demokrasi

Berita Terbaru

Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia, Rabu (18/2).

Blog

44 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Imlek 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 11:35 WIB