Selama Proses Hukum IH dan FZ, Warga Ruko City Park Dilarang Membayar Iuran Kepada Oknum

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) selaku perusahaan pengembang (developer) Rusunami dan Ruko City Park Cengkareng melarang warganya melakukan pembayaran iuran apapun kepada pihak manapun yang mengaku-ngaku pengurus sah kawasan tersebut.

Melalui Kuasa Hukum PT RRAA, Ronald Hutapea, S.H., menegaskan proses hukum IH (51) dan FZ (35) yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu statusnya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Terlapor sudah berstatus tersangka pada 2 September 2024 lalu, dan saat ini berkasnya telah berproses di Kejari Jakarta Barat untuk tahap peradilan selanjutnya,” ujar Ronald melalui keterangannya, Senin (30/9/2024).

Oleh karena itu, Ronald mengimbau kepada warga Apartemen dan Ruko City Park untuk tidak melakukan pembayaran iuran atau pungutan apapun kepada kedua tersangka yang mengaku-ngaku sebagai pengurus sah atau yang dikuasakan oleh pengelola.

“Warga jangan pernah mau membayar iuran atau pungutan sewa apapun kepada kedua tersangka ini. Kami pastikan mereka mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama ini. Klien kami sudah sangat dirugikan. Dan setelah proses hukum pidana, kami akan gugat juga mereka secara hukum perdata untuk mengembalikan kerugian,” jelas Ronald.

Ronald juga menegaskan, secara hukum lahan-lahan yang berlokasi di area HPL dan Ruko City Park sampai dengan detik ini masih secara hak dan bersertifikat atas nama PT. Reka Rumanda Agung Abadi dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Untuk itu, ia berharap kepada warga agar tidak melakukan pembayaran apapun sampai dengan ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh pelaku pembangunan.

“Lahan HPL dan Ruko CIty Park bersertifikat atas nama klien kami. Jangan bayar iuran apapun. Jika nanti sudah ada pengelola yang sah yang ditunjuk oleh PT. Reka Rumanda Agung Abadi, segala transaksi yang di luar sepengetahuan kami, kami tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, IH dan FZ dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 4 Agustus 2023 lalu atas dugaan pidana Pasal 167 junto Pasal 385 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan penyerobotan tanah dengan ancaman pidana kurungan empat tahun sembilan bulan.

Berita Terkait

Pelayanan Prima KPP Pratama Jakarta Jatinegara Tuai Apresiasi Wajib Pajak
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya
Pemadaman Listrik Mendadak di Sejumlah Wilayah Jakarta, Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian
PAM Jaya dan TP PKK DKI Salurkan Toren Air Gratis di Koja, Warga Sambut Positif
Koperasi Gabungan Se-Indonesia Fokus Benahi Struktur dan Dorong UMKM, Sri Rejeki: Prioritas Kami Kesejahteraan Pelaku Usaha
Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan jadi Fotomodel
Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat
Halal Bihalal Muslim Tionghoa di Masjid Lautze, Pramono Anung Tekankan Persatuan Lintas Budaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:54 WIB

Pelayanan Prima KPP Pratama Jakarta Jatinegara Tuai Apresiasi Wajib Pajak

Minggu, 26 April 2026 - 19:53 WIB

Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Jalan, Ini Rinciannya

Kamis, 23 April 2026 - 16:40 WIB

Pemadaman Listrik Mendadak di Sejumlah Wilayah Jakarta, Warga dan Pelaku Usaha Keluhkan Kerugian

Rabu, 22 April 2026 - 07:48 WIB

PAM Jaya dan TP PKK DKI Salurkan Toren Air Gratis di Koja, Warga Sambut Positif

Selasa, 21 April 2026 - 16:16 WIB

Koperasi Gabungan Se-Indonesia Fokus Benahi Struktur dan Dorong UMKM, Sri Rejeki: Prioritas Kami Kesejahteraan Pelaku Usaha

Berita Terbaru

Foto: Korban ditemukan dalam kondisi terluka di bagian kepala dan segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.

TNI & POLRI

Polisi Tambora Sigap Evakuasi Pria Jatuh ke Kali di Krendang

Kamis, 30 Apr 2026 - 13:59 WIB