Lemahnya Pengawasan Pekerjaan SDA, Terlihat Amburadul Diduga Rugikan Uang Negara Milyaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com – Pekerjaan SDA di Kelurahan Duri Utara terkesan amburadul dan tidak bertanggung jawab di lapangan karena dikerjakan tidak diketahui dari PT pemenang lelang karena di lapangan tidak terlihat bener RAB nya, Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun anggaran 2023 Diduga menghabiskan Anggaran sekitar Milyaran Rupiah, di Kelurahan Duri Utara. Kecamatan Tambora. Kota Administrasi Jakarta Barat,

Jalan GG Trikora 2 yang dikerjakan SDA terlihat beberapa titik lumpur dan puing masih menutupi pintu rumah warga Duri Utara, hal ini di duga karena lemahnya pengawasan terhadap kontraktor SDA.

Warga yang sangat dirugikan mengeluh, karena depan pintu nya terdapat tumpukan lumpur yang menghalangi halam rumah yang seharusnya setiap pagi berjualan menghasilkan uang, sudah seminggu ini dagangan saya tutup mas.

Dari penelusuran di temukan, sebagian saluran itu tidak menggunakan U-ditch, akan tetapi menggunakan coran semen dan pasir biasa. Padahal harusnya saluran itu mengunakan Full U-ditch.

Menurut seorang pekerja disekitar lokasi, Udin mengatakan bahwa proyek yang berasal dari APBD tersebut tidak ada papan proyek.

“Memang tidak ada papan proyek pak ucap Udin saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (7/12/2023) sore.

Ir Ahmad Saud Usman sebagai pengamat mengatakan, struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada kerjaan untuk tiap jenis pekerjaan maupun bahan.

“Untuk spesifikasi pengendalian tiap-tiap obyek yang akan untuk agregat, agregat base
dan kelayakan adalah sebagai Jenis pemeriksaan apakah itu abrasi, gradasi, metode pemeriksaan serta analisa saringan,” kata Ir Ahmad Saud Usman, pada saat di hubungi melalui WhatsAppnya Jumat (7/12/2023).

Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.

“Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat harus memberi tindakan terhadap PT penyedia Jasa, jangan diabaikan,” tambahnya

Ahmad menegaskan, dalam pekerjaan ada beberapa dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak proyek-proyek yang masih lemah dalam pengawasan.



“Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya ketidak proposal dari proyek-proyek SDA yang baru selesai dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun,” tegas Ahmad.

Waktu kontrak pekerjaan sudah selesai peda tanggal ( 8/12/2023 ) tapi dilapangan terlihat banyak yang terlantar pekerjaan nya.

Purwanti (Kasudin) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat bungkam saat di konfirmasi melalui WhatsApp sehingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol
Hj. Kartika Oman: Insan Pers Tak Hanya Menyampaikan Informasi, Tapi Juga Peduli Kemanusiaan
Satu Forum, Beragam Generasi: Warga Tomang Asli Kembali Bersilaturahmi
Polda Metro Jaya Apresiasi Peserta Aksi, Arus Lalu Lintas Jakarta Berangsur Normal
Polri untuk Demokrasi, Polda Metro Jaya Siagakan 26.386 Personel Jaga Jakarta Tetap Kondusif
The Jakmania Apresiasi Polda Metro Jaya, Laga Persija-Persib Berlangsung Aman dan Lancar
Tak Hanya Pengamanan, Polisi Berikan Pelayanan Peserta UNRAS di DPR RI
Viral di Media Sosial, Polisi Amankan RS Terkait Dugaan Penganiayaan Perempuan di Mal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:33 WIB

Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol

Selasa, 29 September 2026 - 07:43 WIB

Hj. Kartika Oman: Insan Pers Tak Hanya Menyampaikan Informasi, Tapi Juga Peduli Kemanusiaan

Minggu, 27 September 2026 - 16:39 WIB

Satu Forum, Beragam Generasi: Warga Tomang Asli Kembali Bersilaturahmi

Kamis, 24 September 2026 - 18:52 WIB

Polda Metro Jaya Apresiasi Peserta Aksi, Arus Lalu Lintas Jakarta Berangsur Normal

Kamis, 24 September 2026 - 11:12 WIB

Polri untuk Demokrasi, Polda Metro Jaya Siagakan 26.386 Personel Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Advertorial

Toko Dani Blok Aneka Jaya

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:37 WIB

Foto: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk memastikan festival musik elektronik internasional “Scream or Dance 2026” tidak akan diselenggarakan di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. (Istimewa)

Mertopolitan

Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:33 WIB