Lemahnya Pengawasan Pekerjaan SDA, Terlihat Amburadul Diduga Rugikan Uang Negara Milyaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKJAKARTA.com – Pekerjaan SDA di Kelurahan Duri Utara terkesan amburadul dan tidak bertanggung jawab di lapangan karena dikerjakan tidak diketahui dari PT pemenang lelang karena di lapangan tidak terlihat bener RAB nya, Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun anggaran 2023 Diduga menghabiskan Anggaran sekitar Milyaran Rupiah, di Kelurahan Duri Utara. Kecamatan Tambora. Kota Administrasi Jakarta Barat,

Jalan GG Trikora 2 yang dikerjakan SDA terlihat beberapa titik lumpur dan puing masih menutupi pintu rumah warga Duri Utara, hal ini di duga karena lemahnya pengawasan terhadap kontraktor SDA.

Warga yang sangat dirugikan mengeluh, karena depan pintu nya terdapat tumpukan lumpur yang menghalangi halam rumah yang seharusnya setiap pagi berjualan menghasilkan uang, sudah seminggu ini dagangan saya tutup mas.

Dari penelusuran di temukan, sebagian saluran itu tidak menggunakan U-ditch, akan tetapi menggunakan coran semen dan pasir biasa. Padahal harusnya saluran itu mengunakan Full U-ditch.

Menurut seorang pekerja disekitar lokasi, Udin mengatakan bahwa proyek yang berasal dari APBD tersebut tidak ada papan proyek.

“Memang tidak ada papan proyek pak ucap Udin saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (7/12/2023) sore.

Ir Ahmad Saud Usman sebagai pengamat mengatakan, struktur spesifikasi pengendalian mutu yang baik dan baku selalu mencakup beberapa hal yang harus diperhatikan pada kerjaan untuk tiap jenis pekerjaan maupun bahan.

“Untuk spesifikasi pengendalian tiap-tiap obyek yang akan untuk agregat, agregat base
dan kelayakan adalah sebagai Jenis pemeriksaan apakah itu abrasi, gradasi, metode pemeriksaan serta analisa saringan,” kata Ir Ahmad Saud Usman, pada saat di hubungi melalui WhatsAppnya Jumat (7/12/2023).

Dia juga menambahkan, dalam Undang – Undang RI nomor 2 tahun 2022, tentang perubahan ke dua atas Undang – Undang nomor 38 tahun 2004 tentang dalam Pada pasal 57B Badan usaha penyedia jasa atau sub penyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa, a, teguran tertulis, b, denda administrasi, c, pembekuan izin, d, pencabutan izin.

“Dalam aturan itu sudah jelas, seharusnya Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat harus memberi tindakan terhadap PT penyedia Jasa, jangan diabaikan,” tambahnya

Ahmad menegaskan, dalam pekerjaan ada beberapa dari pengamatan secara umum dapat disimpulkan bahwa banyak proyek-proyek yang masih lemah dalam pengawasan.



“Ini merupakan salah satu penyebab utama dari timbulnya ketidak proposal dari proyek-proyek SDA yang baru selesai dikerjakan, seharusnya setiap pekerjaan harus ke tahap pengendalian mutu yang baik, karena dalam peraturan kementerian PUPR jaminan ketahanan konstruksi selama 35 tahun,” tegas Ahmad.

Waktu kontrak pekerjaan sudah selesai peda tanggal ( 8/12/2023 ) tapi dilapangan terlihat banyak yang terlantar pekerjaan nya.

Purwanti (Kasudin) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat bungkam saat di konfirmasi melalui WhatsApp sehingga berita ini diturunkan.

Berita Terkait

Brimob Sapu Bersih Jakarta Utara: Pelaku Narkoba Dikejar, Empat Orang Diamankan dalam Patroli Dini Hari
Haul ke-220 Syekh Arsyad Al-Banjari: Lautan Jamaah Padati Matraman, Spirit Ulama Besar Ditegaskan di Tengah Riuh Kota
Warga Bertindak Sendiri, Negara Dinilai Abai: Kasus DBD Anak 7 Tahun Picu Alarm Darurat di Cakung
6 Truk Engkel LH Sektor Tambora Kedapatan Buang Sampah Pagi Ini, 2 Truk Berhasil Dihadang Warga RW 08
Ribuan Perantau Padati Halal Bihalal PJT, Jenderal Wiranto: Paguyuban Harus Jadi Perekat Bangsa
WFH ASN Tekan Kemacetan Jakarta, Dirlantas: Volume Kendaraan Turun Signifikan
Mahasiswa Apresiasi Kinerja Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Mudik Lebaran 2026
Lurah Cililitan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar, Ajak Semua Pihak Kedepankan Jalur Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 21:26 WIB

Brimob Sapu Bersih Jakarta Utara: Pelaku Narkoba Dikejar, Empat Orang Diamankan dalam Patroli Dini Hari

Minggu, 12 April 2026 - 20:30 WIB

Haul ke-220 Syekh Arsyad Al-Banjari: Lautan Jamaah Padati Matraman, Spirit Ulama Besar Ditegaskan di Tengah Riuh Kota

Minggu, 12 April 2026 - 19:38 WIB

Warga Bertindak Sendiri, Negara Dinilai Abai: Kasus DBD Anak 7 Tahun Picu Alarm Darurat di Cakung

Minggu, 12 April 2026 - 17:15 WIB

6 Truk Engkel LH Sektor Tambora Kedapatan Buang Sampah Pagi Ini, 2 Truk Berhasil Dihadang Warga RW 08

Minggu, 12 April 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Perantau Padati Halal Bihalal PJT, Jenderal Wiranto: Paguyuban Harus Jadi Perekat Bangsa

Berita Terbaru

Foto: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran bersama aparat terkait berdiri di lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di Jalan Cempaka Baru Timur XI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)

Hukum & Kriminal

BTS Diduga Ilegal di Kemayoran Disegel, Korban Jiwa Picu Investigasi

Senin, 13 Apr 2026 - 18:05 WIB

Foto: Merajut Ketenangan di Tengah Kesibukan
dr. Zuhria Novianty, Sp.P.K., menunjukkan hasil karya kerajinan tangannya di sela aktivitasnya sebagai dokter dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana.

TNI & POLRI

Dokter Zuhria Temukan Kembali Passion Merajut di Tengah Kesibukan

Senin, 13 Apr 2026 - 12:23 WIB

Foto: Wali Kota Jakpus Minta ASN Respons Aduan Warga Secara Nyata

Wali Kota Jakarta Pusat

Respons Aduan Warga Harus Akuntabel, Jakpus Perkuat Pengawasan

Senin, 13 Apr 2026 - 11:19 WIB