Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta

Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta

JAKARTA, okjakarta.com – Rancangan Undang Undang (RUU) terus bergulir dan sekaligus membuahkan kritik. RUU Penyiaran yang kontroversial itu dinilai akan membungkam kebebasan pers. Demikian juga yang tersimpulkan dari pertemuan organisasi pers, serta gabungan pers mahasiswa dan organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta, Kamis (23/5/2024).

“Kami menolak seluruh pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran,” demikian keputusan pertemuan tersebut.

Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), AJI dan IJTI Jakarta, merumuskan pernyataan sikap bersama.

Pertama, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.

Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital.

Poin-Poin Penolakan:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

Oleh karena itu, pertemuan menuntut dan menyerukan:

– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.

Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi.

Organisasi yang Menandatangani:

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)

LBH Pers Jakarta

LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI

LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta

LPM Parmagz Paramadina

LPM SUMA Universitas Indonesia

LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta

LPM ASPIRASI – UPN Veteran

Mata IBN Institute Bisnis Nusantara

LPM Media Publica

LPM Unsika

Narahubung:

Irsyan Hasyim (AJI Jakarta)

Kesit Budi Handoyo (PWI Jaya)

Feby Budi Prasetyo (IJTI Jakarta Raya)

Hendra Eka (PFI)

Guruh Riyanto (SINDIKASI).

Berita Terkait

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat
Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan
Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 23:20 WIB

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa

Senin, 6 April 2026 - 21:09 WIB

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Driver Online di Harmoni Positif Narkoba Terancam 9 Tahun Penjara

Minggu, 5 April 2026 - 15:16 WIB

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Global, 795 WNA Dapat Izin Tinggal Darurat

Sabtu, 4 April 2026 - 23:34 WIB

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot Tak Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Berita Terbaru

Foto: Seorang terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik (kanan) berbincang dengan kuasa hukum dan awak media usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Hukum & Kriminal

Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Justru Jadi Terdakwa

Senin, 6 Apr 2026 - 23:20 WIB

Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PSI, Kevin Wu. (Foto: ist.)

DPRD DKI Jakarta

Kevin Wu Geram, Petugas Balas Laporan JAKI Gunakan Foto AI

Senin, 6 Apr 2026 - 19:39 WIB

Ketua DPD RI, Sutan Baktiar Najamudin (kanan) bersama Dubes Rusia, Sergei Gennadievich Tolchenov, sedang memberikan keterangan tentan energy nuklir. (Foto: Humas DPD RI)

Politik

Indonesia Butuh Energy Listrik Tenaga Nuklir

Senin, 6 Apr 2026 - 19:24 WIB