Sudah Terserap, Suntikan Modal dari Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Tirta Benteng

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Gedung Perumda Tirta Benteng  kota Tangerang

Foto Gedung Perumda Tirta Benteng kota Tangerang

JAKARTA, okjakarta.com

Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya.

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur
Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan
Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri
PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus
Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung
Shalat Id di Tepi Pantai Ancol, Harmoni Ibadah dan Kebersamaan Warnai Idul Fitri 1447 H
Silaturahmi Lintas Generasi, Keluarga Besar Alirudin Syam Rawat Warisan Kebersamaan di Hari Raya
Polda Metro Jaya Perketat Malam Takbiran: Konvoi Dilarang, Lalin Direkayasa
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 20:59 WIB

Antusiasme Tinggi di Halalbihalal PWI Jaya, Bukti Kekompakan Insan Pers Tak Luntur

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:33 WIB

Akses Pejalan Kaki Dipulihkan, PKL Stasiun Karet Dibersihkan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:54 WIB

Etika Pejabat Dipertanyakan, Lurah Kebon Kacang Abaikan Wartawan di Momen Fitri

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:23 WIB

PLN Jaga Nyala, PMJ Jaga Rasa Aman: Lebaran 1447 H di Jakarta Berjalan Mulus

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:31 WIB

Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin (tengah), menandatangani kesepakatan bersama dengan BBPOM DKI Jakarta terkait penguatan pengawasan dan keamanan pangan, di Gedung Jakarta Creative Hub, Selasa (31/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gandeng BBPOM, Perketat Pengawasan dan Keamanan Pangan

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:52 WIB