Ucok Pane Cocok Jadi Kasudin CKTRP

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ucok Pane Kasie Pengawasan bersama Uus kasie Citata Grogol Petamburan Bersama Setiap dan diTurut hadir Babinkantibmas

Foto. Ucok Pane Kasie Pengawasan bersama Uus kasie Citata Grogol Petamburan Bersama Setiap dan diTurut hadir Babinkantibmas

JAKARTA, okjakarta.com

Pelaksanaan sanksi segel mati atau penutupan lokasi proyek dengan gembok dan garis pembatas (DCKTRP Line) bangunan bermasalah Jl. Taman Daan Mogot II No 24, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (24/6/24), mendapat apresiasi warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan salah salah seorang yang peduli Lingkangan di Jakarta Barat, Ruswandi, menurut pria yang kerap disapa Yus tersebut, terkait berbagai persoalan lingkungan hal utama penyebab terjadinya musibah banjir, salahsatunya adalah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai aturan. Dengan adanya tindakkan tegas seperti yang dilakukan Sudin DCKTRP Jakarta Barat terhadap bangunan komersil 6 lantai di zona perumahan.

“Berita ini ramai, dan ketegasan DCKTRP kemarin perlu dilakukan terlebih di masa transisi UU dan peraturan terkait pembanguan di DKI Jakarta, saat ini kita tinggal berharap kepada ketegasan Sudin CKTRP Jakbar agar semua fisik bangunan nantinya bisa dibuat sesuai Izin yang dimiliki,” kata Yus kepada okjakarta.com Rabu, (26/6/26).

Hal senada juga disampaikan salah seorang keamanan di komplek perumahan Daan Mogot, yang tidak bersedia disebutkan namanya, proyek tersebut memang sudah lama dikeluhkan warga sekitar. “Karena selain persoalan ketinggiannya, warga sekitar juga pernah menggeruduk proyek tersebut karena menimbulkan kebisingan.” katanya.

Seperti diketahui, pada Selasa (24/6/2024), Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Barat Maulani Pane, memimpin langsung sanksi segel mati atau penutupan lokasi proyek tersebut.

Sudin CKTRP Jakarta Barat, mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyelenggara bangunan untuk tidak meremehkan aturan, kerana pemberlakuan Undang -undang baru, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBB), yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 dengan tujuan mempermudah masyarakat.

“Pemda DKI sudah mempermudah masyarakat, tapi jangan malah merehmakan seperti ini. Kerana kita akan bertindak tegas,” imbau Maulani Pane.

Saat disinggung sanksi bongkar paksa, ia mengatak bukan tidak mungkin sanksi bongkar paksa akan dilakukan, namun menurutny, saat pihak Sudin tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan bongkar paksa bangunan, karena anggara ada DInas CKTRP DKI Jakarta, pihak Sudin hanya dapat merekomendasikan.

“Terkait sanksi bongkar paksa saat ini anggaran hanya ada di Dinas, kami hanya bisa mengajukan merekomendasi agar sanksi bongkar dapat dilaksankan,” tegasnya kepada awak media.

Sementara, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber, bahwa saat ini ada upaya untuk melancarkan kembali pembangunan proyek bermasalah tersebut dari oknum-oknum, yang merasa keberatan atas penutupan dan penyegelan proyek tersebut. Indra

Berita Terkait

Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat
Halal Bihalal Muslim Tionghoa di Masjid Lautze, Pramono Anung Tekankan Persatuan Lintas Budaya
GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
RUPS 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tebar Dividen, Rombak Pengurus Tancap Gas Transformasi Pengalaman Wisata
Sosok Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin: Tegas di Jalan, Humanis dalam Pelayanan
Doa Mengalir untuk Glen di Reuni Dupati 1979
Brimob Sapu Bersih Jakarta Utara: Pelaku Narkoba Dikejar, Empat Orang Diamankan dalam Patroli Dini Hari
Haul ke-220 Syekh Arsyad Al-Banjari: Lautan Jamaah Padati Matraman, Spirit Ulama Besar Ditegaskan di Tengah Riuh Kota
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat

Jumat, 17 April 2026 - 15:23 WIB

Halal Bihalal Muslim Tionghoa di Masjid Lautze, Pramono Anung Tekankan Persatuan Lintas Budaya

Rabu, 15 April 2026 - 23:54 WIB

GIBAS–Kecamatan Tambora Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

Selasa, 14 April 2026 - 20:53 WIB

RUPS 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tebar Dividen, Rombak Pengurus Tancap Gas Transformasi Pengalaman Wisata

Selasa, 14 April 2026 - 20:28 WIB

Sosok Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin: Tegas di Jalan, Humanis dalam Pelayanan

Berita Terbaru