Ucok Pane Cocok Jadi Kasudin CKTRP

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ucok Pane Kasie Pengawasan bersama Uus kasie Citata Grogol Petamburan Bersama Setiap dan diTurut hadir Babinkantibmas

Foto. Ucok Pane Kasie Pengawasan bersama Uus kasie Citata Grogol Petamburan Bersama Setiap dan diTurut hadir Babinkantibmas

JAKARTA, okjakarta.com

Pelaksanaan sanksi segel mati atau penutupan lokasi proyek dengan gembok dan garis pembatas (DCKTRP Line) bangunan bermasalah Jl. Taman Daan Mogot II No 24, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (24/6/24), mendapat apresiasi warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan salah salah seorang yang peduli Lingkangan di Jakarta Barat, Ruswandi, menurut pria yang kerap disapa Yus tersebut, terkait berbagai persoalan lingkungan hal utama penyebab terjadinya musibah banjir, salahsatunya adalah pembangunan yang dilakukan tidak sesuai aturan. Dengan adanya tindakkan tegas seperti yang dilakukan Sudin DCKTRP Jakarta Barat terhadap bangunan komersil 6 lantai di zona perumahan.

“Berita ini ramai, dan ketegasan DCKTRP kemarin perlu dilakukan terlebih di masa transisi UU dan peraturan terkait pembanguan di DKI Jakarta, saat ini kita tinggal berharap kepada ketegasan Sudin CKTRP Jakbar agar semua fisik bangunan nantinya bisa dibuat sesuai Izin yang dimiliki,” kata Yus kepada okjakarta.com Rabu, (26/6/26).

Hal senada juga disampaikan salah seorang keamanan di komplek perumahan Daan Mogot, yang tidak bersedia disebutkan namanya, proyek tersebut memang sudah lama dikeluhkan warga sekitar. “Karena selain persoalan ketinggiannya, warga sekitar juga pernah menggeruduk proyek tersebut karena menimbulkan kebisingan.” katanya.

Seperti diketahui, pada Selasa (24/6/2024), Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Barat Maulani Pane, memimpin langsung sanksi segel mati atau penutupan lokasi proyek tersebut.

Sudin CKTRP Jakarta Barat, mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyelenggara bangunan untuk tidak meremehkan aturan, kerana pemberlakuan Undang -undang baru, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBB), yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 31 tahun 2022 dengan tujuan mempermudah masyarakat.

“Pemda DKI sudah mempermudah masyarakat, tapi jangan malah merehmakan seperti ini. Kerana kita akan bertindak tegas,” imbau Maulani Pane.

Saat disinggung sanksi bongkar paksa, ia mengatak bukan tidak mungkin sanksi bongkar paksa akan dilakukan, namun menurutny, saat pihak Sudin tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan bongkar paksa bangunan, karena anggara ada DInas CKTRP DKI Jakarta, pihak Sudin hanya dapat merekomendasikan.

“Terkait sanksi bongkar paksa saat ini anggaran hanya ada di Dinas, kami hanya bisa mengajukan merekomendasi agar sanksi bongkar dapat dilaksankan,” tegasnya kepada awak media.

Sementara, berdasarkan hasil investigasi dan keterangan beberapa sumber, bahwa saat ini ada upaya untuk melancarkan kembali pembangunan proyek bermasalah tersebut dari oknum-oknum, yang merasa keberatan atas penutupan dan penyegelan proyek tersebut. Indra

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sisir 397 Lapangan Padel, Gubernur Ancam Tutup dan Bongkar yang Tak Berizin
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, 24 Penumpang Luka: Sopir Diduga Tertidur
Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC
BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan
Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe
Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Macet di Jalur Priok, Pengguna Tol Desak Solusi Pemerintah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:38 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sisir 397 Lapangan Padel, Gubernur Ancam Tutup dan Bongkar yang Tak Berizin

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:00 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, 24 Penumpang Luka: Sopir Diduga Tertidur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:18 WIB

Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:19 WIB

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:20 WIB

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Berita Terbaru