FAPRI Tolak Cawe-cawe Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Single Bar Vs Multi Bar

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

Foto: Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

JAKARTA – Advokat sekaligus Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), Yus Dharman, S.H, MM, M.Kn berpendapat soal dikotomi Single Bar atau Multi Bar pada organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan.

“Biarkan aja itu berjalan, keberadaan organisasi advokat tidak perlu diperdebatkan,” ujar Yus Dharman kepada awak media, Minggu (8/12/2024).

Foto:
Dewan Pengurus Pusat FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia).

 

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra melempar statemen di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”.

Yus Dharman berpendapat statemen Yusril Ihza Mahendra tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Dikatakan sejak lahirnya sejumlah organisasi baru, wadah organisasi advokat menjadi Multi Bar. “Pada tahun 2003 wadah Single Baru sudah diikrarkan. Namun, kendati sudah diberikan tenggat waktu 2 tahun, faktanya wadah tunggal organisasi advokat tidak bisa terbentuk. PERADI BARU gagal sebagai wadah organisasi tunggal advokat,” tegas Yus.

Dari situ, Yus menyatakan PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.

“Lebih-lebih bila kita baca UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat,” jelas Yus Dharman.

Sebaliknya, Yus menegaskan, terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.

Peradi Bukan State Organ

Yus menyatakan posisi Peradi dengan organisasi advokat lainnya sejajar. Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang. “Tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara,” imbuhnya.

Menurutnya, tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat. “Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” tandasnya.

Dalam pada itu, fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi, bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.

Dari sejumlah alasan yang dipaparkannya, Yus Dharman berharap Presiden Prabowo menegur Yusril Ihza Mahendra, karena dinilai sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi.

Cawe-cawe Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada organisasi advokat dinilai Yus Dharman sebagai kepentingan pribadi. “Sangat jelas, diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan kwalitas advokat, tapi demi keuntungan diri, kelompoknya,” tegas Yus.

Dia pun blak-blakan soal keberadaan organisasi advokat yang dinilai berlumur bisnis didalamnya. Yakni adanya penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat. “Kita ketahui bersama disitu adalah bisnis,” tutupnya.

Editor : Helmi AR

Berita Terkait

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar

Berita Terbaru