Helmi AR Ketua Pokja PWI Jakpus Apresiasi Kejati DKI Tindak Tegas Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali kota Jakarta Pusat, Helmi AR, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Ia berharap kasus ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Jumat (3/1//2025).

“Kami mendukung penuh langkah Kejati DKI. Tindak pidana korupsi seperti ini benar-benar memprihatinkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum, sehingga praktik serupa tidak terulang,” ujar Helmi AR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Helmi menegaskan bahwa APBD DKI Jakarta seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai Ketua Pokja PWI Jakpus, ia berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

“Media memiliki tugas sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Kami akan terus mengawasi keberlangsungan anggaran yang ada di wilayah Wali kota Jakarta Pusat, agar dana publik digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kasus Penggelapan Dana Rp15 Miliar

Kejati DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp15 miliar oleh Iwan Henry Wardhana. Dana tersebut, yang dialokasikan untuk sebuah pagelaran seni bergengsi, ternyata disalahgunakan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Berdasarkan penyelidikan, acara seni tersebut tidak pernah diselenggarakan.

Kejati DKI mengungkap bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Duit rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Helmi AR.

 

 

Berita Terkait

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Berita Terbaru