Helmi AR Ketua Pokja PWI Jakpus Apresiasi Kejati DKI Tindak Tegas Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

JAKARTA – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali kota Jakarta Pusat, Helmi AR, mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Ia berharap kasus ini dapat diungkap hingga ke akar-akarnya. Jumat (3/1//2025).

“Kami mendukung penuh langkah Kejati DKI. Tindak pidana korupsi seperti ini benar-benar memprihatinkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum, sehingga praktik serupa tidak terulang,” ujar Helmi AR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Helmi menegaskan bahwa APBD DKI Jakarta seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebagai Ketua Pokja PWI Jakpus, ia berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

“Media memiliki tugas sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial. Kami akan terus mengawasi keberlangsungan anggaran yang ada di wilayah Wali kota Jakarta Pusat, agar dana publik digunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kasus Penggelapan Dana Rp15 Miliar

Kejati DKI Jakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penggelapan dana sebesar Rp15 miliar oleh Iwan Henry Wardhana. Dana tersebut, yang dialokasikan untuk sebuah pagelaran seni bergengsi, ternyata disalahgunakan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Berdasarkan penyelidikan, acara seni tersebut tidak pernah diselenggarakan.

Kejati DKI mengungkap bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Saat ini, penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Duit rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Helmi AR.

 

 

Berita Terkait

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim
Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu
Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari
Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

Sengketa Hak Asuh Anak Ruben Onsu-Sarwendah Memanas, Deolipa Yumara Soroti 5 Faktor Pertimbangan Hakim

Rabu, 9 September 2026 - 01:10 WIB

Lapas-Rutan Jakarta Buka Kunjungan Anak, Warga Binaan Bisa Bertemu Anak Tiap Sabtu

Senin, 7 September 2026 - 09:11 WIB

Menteri Imipas Temui 46 PMI di Malaysia, Upayakan Pemulangan Maksimal 10 Hari

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru