Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: Antara Investasi dan Kelangsungan Pariwisata Nasional 

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Isu eksplorasi dan pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tengah menjadi sorotan publik. Kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi mengancam sektor pariwisata unggulan Indonesia memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Agustinus Nahak, S.Si., praktisi hukum sekaligus salah satu pendiri Nawacita Pariwisata Indonesia.

Dalam wawancara eksklusif, Bang Nahak—demikian ia akrab disapa—menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara wilayah administratif Raja Ampat sebagai kabupaten dan kawasan wisata bahari yang menjadi ikon Indonesia di mata dunia. “Raja Ampat adalah kabupaten. Di dalamnya ada destinasi wisata kelas dunia, terutama lautnya yang luar biasa indah. Kita harus bedakan, apakah kerusakan itu terjadi di lokasi tambang atau di kawasan wisata. Itu harus jelas dulu,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/6).

Perspektif Hukum dan Investasi

Menurut Bang Nahak, ketika izin tambang dikeluarkan oleh pemerintah, maka seharusnya telah melalui proses verifikasi menyeluruh, termasuk kajian dampak lingkungan. Namun, jika kemudian ditemukan adanya kerusakan lingkungan atau pencemaran, maka pencabutan izin menjadi langkah wajib.

“Kalau memang benar merusak, cabut! Tapi juga jangan main asal cabut. Investor yang masuk ke Indonesia membawa dana besar, triliunan rupiah, itu tidak mudah. Maka ketika mereka sudah masuk, negara harus menjamin keamanan hukumnya,” tegas Bang Nahak, yang juga Ketua Formula Negara dan mitra strategis Kementerian Pertahanan.

Ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah bersikap objektif dan proporsional. “Kita harus fair. Jangan karena viral atau tekanan sesaat, lalu keputusan strategis seperti izin pertambangan dicabut begitu saja. Tapi kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak, dan lingkungan yang rusak harus dikembalikan seperti semula.”

Potensi Kerugian Negara dan Lingkungan

Bang Nahak menilai, kerusakan lingkungan akibat tambang tidak hanya merugikan dari sisi pariwisata, tetapi juga dari aspek ekonomi negara. “Jangan cuma hitung kerugian karena hasil tambang. Lingkungan yang rusak juga potensi kerugian negara. Ini urusan pertahanan negara. Kalau tanah rusak, sungai tercemar, ekosistem hancur, ini ancaman serius,” tambahnya.

Ia merujuk pada kasus-kasus di daerah lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Timur, di mana aktivitas tambang meninggalkan bekas luka besar di alam. “Setelah ambil hasilnya, mereka pergi. Alam dibiarkan rusak. Ini sama saja membunuh masa depan masyarakat lokal,” kritiknya.

Harapan terhadap Pemerintah dan Masyarakat

Bang Nahak mendorong sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata, untuk aktif turun tangan memverifikasi dampak tambang di Raja Ampat. “Ini harus kerja lintas sektor. Jangan kerja masing-masing. Menteri Pariwisata juga harus lihat langsung, apakah memang ada pencemaran. Jangan sampai yang dirusak adalah ‘mahkota pariwisata’ kita.”

Terakhir, ia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk lebih peduli terhadap isu lingkungan dan masa depan bangsa. “Jangan karena kepentingan kelompok, kita korbankan tanah air. Kalau tidak cinta bangsa ini, keluar saja! Yang cinta Indonesia akan jaga, bukan hanya wilayah, tapi juga hutan, laut, dan pariwisatanya,” pungkasnya penuh semangat.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Sumber Berita : Wawancara eksklusif bersama Agustinus Nahak, S.Si.

Berita Terkait

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global
Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day
Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:08 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan

Selasa, 14 April 2026 - 12:51 WIB

UMKM BISA Ekspor Tembus USD 23,6 Juta di Awal 2026, Pemerintah Genjot Akses Pasar Global

Minggu, 12 April 2026 - 22:43 WIB

Buruh Bergerak! FSB NIKEUBA Bongkar Dugaan Upah Dipotong hingga THR Disunat Jelang Aksi May Day

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Hery Susanto Resmi Dilantik Menjadi Pimpinan Baru Ombudsman Republik Indonesia 2026–2031

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB