Sidang Korupsi Jual Beli Gas PGN, Layung Purnomo Kuasa Hukum Iswan Ibrahim Minta Fakta Disampaikan Apa Adanya

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., Didampingi rekan Ismail S.A.M., S.H., saat ditemui okjakarta.com usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., Didampingi rekan Ismail S.A.M., S.H., saat ditemui okjakarta.com usai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) periode 2017 hingga 2021, Senin (3/11/2025).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024, Iswan Ibrahim. Keduanya didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam kegiatan jual beli gas yang merugikan keuangan negara.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan penjelasan terkait transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perihal voucher senilai 500.000 dolar AS yang menjadi salah satu bukti dalam berkas perkara.

Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya.

“Memang benar ada voucher senilai 500.000 dolar AS yang disebut berasal dari PT Isargas melalui staf keuangan bernama Jerry, di bawah arahan Pak Sofyan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tidak pernah terjadi di PT IAE. Semua harus berdasarkan prosedur dan bukti yang sah,” ujar Layung kepada awak media di luar ruang sidang.

Layung menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan berat atau ringannya keterangan yang disampaikan saksi, asalkan seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak berbicara tentang meringankan atau memberatkan. Yang penting semua saksi memberikan keterangan sesuai faktualnya saja, tanpa tambahan atau pengurangan,” tegasnya.

Ia juga berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan mengungkap secara terang benderang konstruksi kasus tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.

“Ada banyak saksi dalam perkara ini. Harapan kami, setiap saksi dapat menjelaskan secara jelas perannya dan apa yang ia ketahui agar majelis hakim bisa menilai secara objektif,” tambah Layung.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Senin pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

Kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengaturan transaksi gas bumi yang bernilai ratusan juta dolar AS.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 
Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana
Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata
Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 
Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung
Eks Ketua PN Jaksel Mohon Ampun di Sidang Suap Ekspor CPO, Philipus Sitepu: Klien Kami Sudah Mengembalikan 9,4 Miliar
Kuasa Hukum Isa Rachmatarwata Soroti Manipulasi Laporan Keuangan dan Kebijakan Manajemen Jiwasraya
Fakta Baru Sidang PGN: Transaksi Gas Resmi, PH Michael Shah Sebut Ini Transaksi Bisnis Bukan Tindak Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 22:29 WIB

Sidang PK Adam Damiri Hadirkan Sejumlah Ahli, Deolipa Yumara: Hakim Khilaf 

Senin, 10 November 2025 - 18:22 WIB

Kuasa Hukum Danny Praditya: Transaksi PGN–IAE Adalah Keputusan Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

Prof Hadi Subhan: Pidana Adalah Ultimum Remedium, Kasus LPEI Seharusnya Selesai di Ranah Perdata

Kamis, 6 November 2025 - 17:37 WIB

Tuntutan 8 Tahun untuk Eks Dirut ASDP Dinilai Tak Berdasar, Kuasa Hukum Bongkar Kekeliruan Jaksa pada Pledoi di Pengadilan Tipikor 

Kamis, 6 November 2025 - 16:14 WIB

Sidang Perdana PK Adam Damiri Delapan Novum Terbaru, Deolipa Yumara Sebut Asabri Justru Untung

Berita Terbaru