JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) periode 2017 hingga 2021, Senin (3/11/2025).
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN (Persero) periode 2016–2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2006–2024, Iswan Ibrahim. Keduanya didakwa menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam kegiatan jual beli gas yang merugikan keuangan negara.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan penjelasan terkait transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perihal voucher senilai 500.000 dolar AS yang menjadi salah satu bukti dalam berkas perkara.
Kuasa Hukum terdakwa Iswan Ibrahim, Layung Purnomo, S.H., M.H., usai persidangan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keterangan saksi dapat disampaikan secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya.
“Memang benar ada voucher senilai 500.000 dolar AS yang disebut berasal dari PT Isargas melalui staf keuangan bernama Jerry, di bawah arahan Pak Sofyan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengambilan uang tunai dalam jumlah besar tidak pernah terjadi di PT IAE. Semua harus berdasarkan prosedur dan bukti yang sah,” ujar Layung kepada awak media di luar ruang sidang.
Layung menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan berat atau ringannya keterangan yang disampaikan saksi, asalkan seluruhnya berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak berbicara tentang meringankan atau memberatkan. Yang penting semua saksi memberikan keterangan sesuai faktualnya saja, tanpa tambahan atau pengurangan,” tegasnya.
Ia juga berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan mengungkap secara terang benderang konstruksi kasus tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai duduk perkara sebenarnya.
“Ada banyak saksi dalam perkara ini. Harapan kami, setiap saksi dapat menjelaskan secara jelas perannya dan apa yang ia ketahui agar majelis hakim bisa menilai secara objektif,” tambah Layung.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Senin pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN (Persero) ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengaturan transaksi gas bumi yang bernilai ratusan juta dolar AS.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari transaksi tersebut.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































