Kemenimipas Ungkap 774 Pelanggaran ASN, 71 Pegawai Dipecat

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) hingga akhir April 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan integritas internal.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) hingga akhir April 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan integritas internal.

JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap 774 kasus pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) hingga akhir April 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan integritas internal.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra mengatakan ratusan kasus tersebut telah diproses dengan penegakan disiplin yang tegas dan transparan.

Penegakan hukuman disiplin dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih untuk memperkuat integritas ASN,” ujar Yan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4).

Dari total kasus, sebanyak 212 merupakan pelanggaran ringan, 341 pelanggaran sedang, dan 159 pelanggaran berat. Sementara 62 kasus lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Kemenimipas mencatat pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di lini pelayanan publik dan pengamanan. Sanksi juga menjangkau pejabat struktural dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
Secara demografis, pelanggaran didominasi ASN berusia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.

Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran berat, termasuk tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.
Yan menegaskan seluruh proses penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan secara proporsional.

Selain penindakan, Kemenimipas juga melakukan pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan guna meningkatkan kedisiplinan dan mendorong perubahan perilaku.

Langkah pencegahan turut diperkuat melalui pengembangan SDM, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), manajemen risiko, serta sistem peringatan dini berbasis pelaporan harta kekayaan dan perilaku kerja.

Kami tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar,” tegas Yan.

Kemenimipas juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan melalui kanal pengaduan seperti SP4N Lapor.
Ke depan, Kemenimipas berkomitmen memperkuat sistem pengawasan guna memastikan ASN bekerja profesional dan menjunjung tinggi integritas.

Berita Terkait

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala
Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat
Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik
Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil
Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Love Scamming di Lapas dan Rutan
Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Melonjak di Sejumlah Pasar Jakarta
Polda Sumsel dan Pertamina EP Sepakati Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Tekan Praktik Ilegal
Kemenko Perekonomian Lantik 70 CPNS Jadi PNS, Siapkan Calon Pemimpin Baru
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:29 WIB

Pastikan Kerja Sama Berjalan Optimal, Perhutani dan Al Masoem Gelar Monitoring Berkala

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:00 WIB

Kementerian HAM Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Program Justru Wujud Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:48 WIB

Rapat Perdana Dewan Juri AJMHT 2026 Digelar, Siap Jaga Kredibilitas Penghargaan Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:37 WIB

Pigai Usul Jabatan Strategis Non-Operasional Polri Bisa Diisi Kalangan Sipil

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:20 WIB

Agus Andrianto Tegaskan Komitmen Berantas Love Scamming di Lapas dan Rutan

Berita Terbaru