Kader SOKSI Pertanyakan SK Kemenkumham untuk Versi Misbakhun, Minta Pembatalan

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama SOKSI versi Misbakhun pada 2 September 2025.

Terbitnya SK tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan kader SOKSI, mengingat sejak Musyawarah Nasional (Munas) SOKSI 2017, kepengurusan resmi SOKSI telah dipimpin oleh Ketua Umum Ali Wongso Sinaga dan terdaftar secara legal di Kemenkumham.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI, Riko Heryanto, menilai penerbitan SK itu janggal dan sarat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan bahwa Misbakhun sebelumnya bukan bagian dari SOKSI, melainkan memimpin organisasi lain bernama Depinas SOKSI.

“Bagaimana mungkin organisasi bernama Depinas SOKSI tiba-tiba berubah dalam SK Kementerian Hukum menjadi Organisasi SOKSI? Jelas ini merupakan pengambilalihan paksa nama organisasi,” tegas Riko dalam konferensi pers di Kantor Depinas SOKSI, Epicentrum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, perubahan nama organisasi dalam SK Kemenkumham tanpa proses hukum yang sah adalah ironi besar. “Tidak mungkin nama organisasi bisa berubah hanya karena pembaruan struktur kepengurusan. Anehnya, hal ini justru bisa disahkan oleh Kemenkumham cq Dirjen AHU,” katanya.

Atas kejanggalan itu, Riko mendesak agar Kemenkumham segera membatalkan SK Dirjen AHU terkait SOKSI versi Misbakhun. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menjaga wibawa lembaga negara.

“Dengan pembatalan itu, Kemenkumham dapat menunjukkan komitmen menjaga kepastian hukum dan tidak memberi ruang pada praktik penyalahgunaan wewenang,” ujar Riko.

Riko menjelaskan, polemik bermula ketika Misbakhun yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI pada 2020, mendaftarkan organisasinya ke Kemenkumham dengan nama mirip SOKSI. Pendaftaran itu kemudian menimbulkan kebingungan publik dan kader, karena menimbulkan kesan seolah-olah terdapat dua organisasi SOKSI yang sah.

Padahal, lanjutnya, organisasi yang sah adalah SOKSI yang dipimpin Ali Wongso Sinaga, sebagaimana tercatat resmi di Kemenkumham.

Riko yang juga merupakan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 ini menyesalkan langkah Misbakhun yang juga kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Tidak boleh menggunakan cara akal-akalan dan manipulatif demi tujuan pribadi. Kalau mau memimpin organisasi, lakukan secara legal. Jangan merusak marwah organisasi,” katanya.

Lebih jauh, Riko mengingatkan para politisi dan pejabat negara agar belajar dari berbagai gelombang demonstrasi besar di Indonesia maupun di luar negeri. Ia mencontohkan kasus demonstrasi besar di Nepal yang berujung kerusuhan, pembakaran, dan aksi kekerasan terhadap pejabat negara.

“Rakyat sekarang sudah melek, mereka bisa melihat dengan jelas segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jadi tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Kalau kebiasaan itu tidak dihapuskan, bangsa ini akan terus dilanda keresahan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Riko meminta agar SK Kemenkumham cq Dirjen AHU yang mengesahkan kepengurusan SOKSI versi Misbakhun ditinjau ulang.

“SK itu jelas-jelas mengindikasikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan memaksakan kehendak. Demi keadilan, etika, dan kepastian hukum, sudah seharusnya dibatalkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu
Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan
Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Usai Shalat Subuh, Jamaah Musholla Nurul Ihsan Bidara Cina Gelar Maulid dan Pengajian Simthudurror
Jakarta Anti Culun Hadirkan Panggung Inklusif, Sehat dan Bebas Narkoba Lewat Balik Nge Gigs
Pedagang Tegaskan Dukung Revitalisasi Pasar Taman Puring, Harapkan Pemprov DKI Segera Realisasikan Pembangunan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Semarak Lomba Karaoke HUT ke-81 RI, Warga RW 015 Bidara Cina Rayakan Kemerdekaan dengan Nada dan Lagu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Merdekaria 2026 di Ancol: Gratis Tiket Masuk pada 17 Agustus, Hadirkan Perayaan Kemerdekaan untuk Semua Kalangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Wakil Ketua DPR RI Dukung Gerakan Nasional Stop Bullying, Film Aku Bukan Musuhmu Tapi Aku Sahabatmu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru