Kasus Korupsi Gula: Saksi Ahli Ungkap Unsur Pidana, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Cacat Formil

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H. (Dok-Okj)

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H. (Dok-Okj)

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat lima terdakwa, termasuk Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), Hans Falita Utama, dan Tony Wijaya, pada Jumat (26/9/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Dalam persidangan, dua saksi ahli dihadirkan, yakni Dr. Erdianto, ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Riau, serta Khusnul Khotimah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keterangan keduanya menjadi sorotan utama dalam membedah aspek hukum dan perhitungan kerugian negara. Dr. Erdianto menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tidak harus berada dalam lokasi atau waktu yang sama. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah adanya kesamaan kehendak dan tujuan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

“Korupsi bersama-sama tidak mensyaratkan dilakukan dalam satu tempat atau satu waktu. Selama ada kehendak dan tujuan yang sama, itu sudah cukup memenuhi unsur,” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hans Falita Utama, Agus Sudjatmoko, S.H., M.H., menilai penerapan pasal dalam dakwaan jaksa masih bermasalah. Agus menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ditempatkan dalam bentuk primair-subsidair.

Menurut Agus, jika dakwaan primair Pasal 2 tidak terbukti, maka otomatis pasal subsider Pasal 3 juga tidak relevan untuk dibuktikan. Ia menekankan bahwa kedua pasal tersebut seharusnya ditempatkan dalam posisi alternatif, bukan subsidair.

“Kalau pasal primair tidak terbukti, maka pasal subsider menjadi gugur. Itu yang salah dalam penyusunan dakwaan. Harusnya jaksa memilih bentuk alternatif, bukan memaksakan subsider,” jelas Agus.

Selain itu, Agus juga mengkritisi dakwaan jaksa yang menyebut adanya rangkaian perbuatan tindak pidana, namun tidak mengaitkannya dengan Pasal 65 KUHP tentang pembarengan perbuatan. Hal ini menurutnya menimbulkan ketidakjelasan hukum.

Sementara itu, saksi ahli dari BPKP, Khusnul Khotimah, memaparkan hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp578 miliar.

Kerugian tersebut, menurut Khusnul, antara lain berasal dari mekanisme impor yang tidak sesuai ketentuan serta dugaan manipulasi harga yang menimbulkan selisih signifikan.

Namun, kuasa hukum terdakwa menilai perhitungan tersebut tidak jelas dasar kausalitasnya. Agus mencontohkan, jika perizinan impor diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka pihak pemohon tidak bisa dianggap menyimpang.

“Kalau kami mengajukan izin sesuai prosedur, lalu dikeluarkan pejabat terkait, bagaimana itu bisa disebut menyimpang? Sama seperti warga negara yang membuat SIM dengan persyaratan yang ada kalau diterbitkan, ya sah. Kalau ada kesalahan, itu ada pada pejabat yang mengeluarkan, bukan pemohon,” tambah Agus.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi negara melalui praktik impor gula yang tidak sesuai aturan.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta.

Penulis: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:41 WIB