De Jure Pertanyakan Komitmen Kejagung dalam Eksekusi Kasus Silfester Matutina

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Anang Supriatna. (Dok-Metro TV/Candra)

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Anang Supriatna. (Dok-Metro TV/Candra)

JAKARTA – Lembaga pemantau kebijakan hukum dan peradilan, Democratic Judicial Reform (De Jure), melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai lambannya langkah Kejagung menjadi bukti lemahnya keseriusan institusi penegak hukum dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kami menilai Kejaksaan tidak benar-benar serius melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama dengan alasan yang berubah-ubah serta saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (12/10/2025).

Menurut Reza, alasan Kejaksaan yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Silfester patut dipertanyakan. Sebab, sosok yang telah divonis 1,5 tahun penjara itu masih kerap muncul di ruang publik dan media massa.

“Dalih bahwa Kejaksaan tidak bisa menemukan Silfester tidak masuk akal. Publik bisa melihat sendiri yang bersangkutan masih bebas dan aktif di berbagai kegiatan. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Bhatara menilai kasus ini bukan hanya persoalan teknis pelaksanaan eksekusi, tetapi juga menunjukkan persoalan struktural dalam sistem kerja Kejaksaan. Ia menyebut, meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan luas melalui undang-undang, hal itu tidak serta-merta menjamin konsistensi dalam penegakan hukum.

“Kewenangan besar tanpa pengawasan efektif hanya akan melahirkan potensi penyalahgunaan wewenang. Apalagi, saat ini Kejaksaan justru mendorong perluasan kekuasaan melalui RUU KUHAP dan revisi UU Kejaksaan,” kata dia.

Menurutnya, absennya mekanisme check and balance yang kuat antara penggunaan kewenangan dan pengawasan eksternal menjadi akar lemahnya akuntabilitas Kejaksaan. Ia juga menilai rancangan perubahan perundang-undangan belum menampakkan arah untuk memperkuat fungsi pengawasan tersebut.

Atas kondisi itu, De Jure mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi putusan kasasi terhadap Silfester Matutina tanpa menunda lagi. Reza juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar tidak diam dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja jaksa dalam kasus ini.

“Kami mendesak Kejaksaan RI untuk secepatnya mengeksekusi terpidana Silfester Matutina, serta meminta Komisi Kejaksaan menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja dan perilaku jaksa secara serius,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada 2017, ketika Silfester Matutina dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan – Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Silfester. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun, hingga kini, putusan kasasi tersebut belum dieksekusi oleh Kejaksaan. Silfester bahkan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang belakangan resmi ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterlambatan eksekusi ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat terkait konsistensi Kejaksaan dalam menjalankan putusan hukum. Pengamat menilai, jika Kejaksaan terus menunda, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa semakin tergerus.

“Jika kasus seperti ini dibiarkan, publik akan menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Reza.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang
Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa
Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban
Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup
DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM
Re-LUN Ungkap Dugaan Korupsi US$50 Juta di Proyek AMI PLN, Nama Darmawan Prasodjo Ikut Terseret
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku Umrah, Tegaskan Tak Terlibat Investasi dalam Kasus Hanania Travel
Kemenkum-LAN Luncurkan FKK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti Menuju Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:52 WIB

Imigrasi Operasikan 306 Autogate, Cegah Pungli dan Percepat Pemeriksaan Penumpang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:41 WIB

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Kasus Perampokan Menteng Ternyata Rekayasa, Polisi Ungkap Dugaan Percobaan Pembunuhan oleh Rekan Korban

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:44 WIB

Enam WNA Pembuat Onar hingga Overstay Dideportasi dari Bali, Terancam Blacklist Seumur Hidup

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:27 WIB

DPR Setujui Anggaran KemenHAM Rp953,1 Miliar, Pigai: Perkuat Perlindungan dan Pemajuan HAM

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara (WN) China berinisial YJ, CN, dan LJ setelah terbukti memanipulasi data untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra investasi di Indonesia.

Hukum & Kriminal

Tiga WN China Dideportasi Imigrasi Surabaya karena Manipulasi Data Visa

Sabtu, 20 Jun 2026 - 07:41 WIB