Bea Cukai–Polri Bongkar Pergerakan Sabu 8 Kg yang Disembunyikan dalam Toolbox

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram yang berhasil diamankan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12). (Dok-Istimewa)

Foto: Barang bukti narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram yang berhasil diamankan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali berhasil dipatahkan aparat penegak hukum. Sebuah operasi terpadu yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/12). Dua terduga pelaku asal Kalimantan Tengah turut diamankan.

Informasi Awal dari Masyarakat Picu Pengawasan Intensif

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025, yang menyebut masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju pesisir Dumai atau Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung membentuk operasi khusus dan melakukan pengawasan ketat selama hampir satu pekan.

Pengintaian dilakukan melalui dua tim laut menggunakan speedboat BC 10017 dan speedboat selodang, menyisir titik-titik yang diduga menjadi lokasi pendaratan barang haram tersebut. Meski pemantauan dilakukan secara terus-menerus, tidak ada pergerakan mencurigakan sepanjang perairan Dumai dan Bengkalis.

Target Berpindah ke Wilayah Darat

Memasuki hari keenam, tim menerima informasi terbaru bahwa target telah bergerak menuju wilayah darat di Dumai. Pergeseran rute pengawasan pun dilakukan. Pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah minibus hitam berpelat B 2279 TOM yang bergerak menuju Tol Dumai–Pekanbaru. Keyakinan tim makin kuat setelah melihat pola perjalanan kendaraan yang dinilai tidak wajar.

Upaya pengejaran kemudian dilakukan hingga kendaraan tersebut berhenti di sebuah minimarket di daerah Pinggir 532, Bengkalis. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan penumpang.

Barang Bukti Disimpan dalam Toolbox

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tool box hitam di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat delapan bungkus kemasan teh asal Tiongkok yang diduga berisi sabu. Hasil penimbangan awal menunjukkan berat total sekitar 8 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu seberat 3 gram, sehingga total barang bukti mencapai 8.003 gram.

Dua orang terduga kurir, masing-masing berinisial M dan AP, keduanya warga Kalimantan Tengah, turut diamankan bersama dua unit telepon seluler, satu STNK, dan kendaraan yang digunakan.

Hasil Uji Cepat Positif Methamphetamine

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diuji menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai.

“Hasil pengujian cepat menunjukkan bahwa konten dalam delapan kemasan tersebut positif mengandung methamphetamine,” jelas Budi di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman jaringan. Aparat menduga kuat barang haram tersebut berasal dari sindikat narkotika lintas negara yang memanfaatkan celah jalur laut di wilayah perbatasan.

Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, mulai dari pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua regulasi tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan dan peredaran narkotika.

Pencegahan yang Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

Budi menambahkan, pengungkapan kasus ini kembali membuktikan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan dukungan masyarakat dalam memutus rantai suplai narkotika.

“Dari penindakan ini, tim tidak hanya menghentikan peredaran 8.003 gram sabu yang nilainya diperkirakan mencapai Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman kecanduan dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut maupun darat, terutama pada titik-titik rawan penyelundupan.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru