Rakyat Bersuara Melalui Medsos!

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kimjongwer, salah satu akun di Instagram yang sangat berani mengkritik. (Foto: Screenshot IG Kimjongwerr)

Kimjongwer, salah satu akun di Instagram yang sangat berani mengkritik. (Foto: Screenshot IG Kimjongwerr)

JAKARTA – Selama puluhan tahun, pers dipercaya sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Tidak heran jika Pers sebagai “kekuatan keempat” atau “Pilar Keempat Demokrasi”. Hal itu merujuk pada perannya sebagai pengawas independen di luar tiga lembaga kekuasaan klasik (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas pemerintah, serta mencerdaskan publik melalui penyampaian informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Apalagi di Indonesia, pers sebagai lembaga independen, dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers dijamin dan dilindungi oleh negara. Setiap bentuk pembredelan, pembungkaman, atau intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Namun sebagai Pilar Keempat Demokrasi, tidak mudah bagi pers untuk dalam menjalankan perannya. Masih saja ada tekanan, bahkan pelarangan bagi media massa sebagai bagian dari pers untuk menyebarluaskan informasi. Tekanan maupun larangan itu biasanya datang dari aparat di lapangan. Yang terbaru, dialami oleh Davi Abdullah, yang merupakan jurnalis Kompas TV Aceh.

Davi diminta oleh sejumlah aparat keamanan dari kalangan TNI yang berada di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I, untuk menghapus rekaman yang diambil, pada Kamis, 11 Desember 2025. Davi bahkan mendengar kalimat intimidatif, mengancam akan ‘dipecahkan’ handphonenya oleh aparat.

Kejadian itu agaknya akan terus terjadi dan terjadi lagi, karena sudah berulangkali insan pers mengalami intimidasi bahkan kekerasan dari aparat, meski pun kerja mereka dilindungi oleh undang-undang.

⁹Masyarakat juga tidak terlalu berharap lagi dengan kekuatan pers. Apalagi banyak perusahaan pers di Indonesia dimiliki oleh pemodal yang sarat dengan kepentingan, sehingga mereka lebih suka berkompromi dibandingkan menegakkan idealisme pers.

Dengan adanya media sosial dengan berbagai platformnya, masyarakat sudah menemukan media untuk menyalurkan isi hatinya. Media sosial yang awalnya hanya digunakan untuk menampilkan citra diri atau berpromosi, kini berkembang menjadi alat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah atau institusi-institusi yang telah mengabaikan kepentingan rakyat.

Instagram dan X (dahulu twitter) merupakan dua platform digital yang paling banyak digunakan di Indonesia untuk menyampaikan uneg-uneg maupun kritik.

Cara penyampaian peristiwa maupun kritik di media sosial, jauh lebih bebas, lebih berani dibandingkan media pers, karena media pers terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), di samping kepentingan pemodal yang datang dari kalangan korporasi.

Penyampaian uneg-uneg maupun kritik di media sosial – terutama di Instagram – nyaris tanpa tedeng aling-aling dan brutal. Pihak yang dikritiknya pun tidak terbatas pada individu atau kelompok rendah, melainkan sudah tertuju langsung pada elite-elite di negeri ini. Mulai dari Menteri hingga Presiden!

Terlalu banyak akun di Instagram yang berani menyampaikan kritiknya kepada pejabat, Lembaga negara maupun pemerintah. Beberapa di antaranya bahkan ada yang menyampaikan narasinya langsung tunjuk hidung dengan kata-kata kasar. Kata “Bangsat”, “Bacot”, “Tolol” dan bahkan menyuruh individu yang dikritiknya untuk berbicara dengan benda-benda kotor.

Berbagai hal yang menurut pemilik akun Instagram tidak pas dengan keinginan masyarakat, tidak sesuai etika, melanggar hukum dan berbagai anomali lainnya, selalu mendapat kritik keras. Misalnya pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG), penanganan bencana di Sumatera, perkebunan kelapa sawit, tambang, kinerja pejabat hingga statemen presiden, cukup banyak mendapat kritikan pemilik akun Instagram.

Postingan semacam itu ternyata mendapat perhatian yang tinggi dari masyarakat, dilihat dari jumlah angka di tanda hati dan komentar netizen.

Banyaknya akun-akun di medsos yang menyampaikan kritik terhadap korporasi, pejabat pemerintah hingga presiden menunjukkan bahwa masyarakat sudah tak tahan lagi melihat keadaan saat ini. (HW)

Berita Terkait

Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila
Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Sinergi Polri dan Kejaksaan Jadi Ujian Nyata Negara Hukum
Digitalisasi Perbankan, Mempermudah Masyarakat Berurusan Dengan Bank
Mungkinkah Bank Jakarta Jadi Induk Semang UMKM di Jakarta?
Bank Jakarta dan Harapan Baru Perbankan Daerah
Mengapa Ada Anggota Masyarakat Menolak Sensus Ekonomi 2026?
GMNI Jaktim Buka Pos Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Masyarakat Marginal
Membangun Kepercayaan Publik terhadap Polri melalui Reformasi Pelayanan Kepolisian
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:50 WIB

Nusantara Centre Dorong Investasi Lokal sebagai Pilar Ekonomi Pancasila

Senin, 13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Ketika Penegak Hukum Diuji oleh Hukum: Sinergi Polri dan Kejaksaan Jadi Ujian Nyata Negara Hukum

Senin, 29 Juni 2026 - 14:53 WIB

Digitalisasi Perbankan, Mempermudah Masyarakat Berurusan Dengan Bank

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:57 WIB

Mungkinkah Bank Jakarta Jadi Induk Semang UMKM di Jakarta?

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:27 WIB

Bank Jakarta dan Harapan Baru Perbankan Daerah

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB