Jakarta — Momen Idulfitri menjadi waktu yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tak hanya bagi warga Indonesia di dalam negeri, Lebaran juga dimanfaatkan oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk pulang ke Tanah Air, maupun masyarakat Indonesia yang memilih merayakan Lebaran di luar negeri.
Agar perjalanan internasional berjalan aman dan nyaman, Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan pentingnya menyiapkan dokumen perjalanan dan memahami prosedur keimigrasian sebelum berangkat.
WNI dari Luar Negeri Wajib Isi Deklarasi Kedatangan
Bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia saat libur Lebaran, penumpang internasional diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia, yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi seluler.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyarankan pengisian dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
“Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang, terutama saat puncak arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Saat ini, aplikasi All Indonesia telah terintegrasi dengan corridor gate untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas, seperti lansia dan penyandang disabilitas pengguna kursi roda. Fasilitas tersebut telah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta.
Perhatian bagi WNI yang Berlebaran di Luar Negeri
Sementara itu, masyarakat yang berencana merayakan Lebaran di luar negeri diminta memastikan kebijakan visa negara tujuan. Setiap negara memiliki aturan berbeda, mulai dari bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga visa kunjungan yang harus diajukan jauh hari.
Pengajuan visa disarankan dilakukan beberapa minggu sebelum keberangkatan untuk menghindari kendala administrasi. Selain itu, masa berlaku paspor juga harus diperhatikan.
“Masa berlaku paspor minimal enam bulan adalah kesepakatan internasional. Jika kurang dari itu, penumpang bisa ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan sebelum berangkat dari bandara di Indonesia,” kata Achmad.
Autogate Bisa Digunakan Anak Mulai Usia Enam Tahun
Ditjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa anak-anak berusia minimal enam tahun kini sudah dapat menggunakan fasilitas autogate di bandara internasional.
Teknologi pengenalan wajah pada autogate semakin mutakhir. Keluarga dengan anak usia enam tahun ke atas dapat memanfaatkannya agar alur pemeriksaan imigrasi lebih cepat,” ujarnya.
Tips Tambahan agar Perjalanan Lebih Nyaman
Selain kesiapan dokumen, pemudik internasional juga diimbau memperhatikan beberapa hal berikut:
Menyimpan informasi kontak dan alamat Perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI) di negara tujuan.
Menyimpan salinan digital paspor, visa, dan tiket sebagai cadangan.
Datang lebih awal ke bandara, setidaknya 3–4 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Memastikan barang bawaan sesuai ketentuan kepabeanan.
Menggunakan pakaian yang nyaman, terutama untuk penerbangan jarak jauh.
“Keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami. Dengan persiapan yang matang dan pemanfaatan teknologi, kami optimistis mudik Lebaran tahun ini akan berjalan lebih efisien,” tutup Achmad.




































