Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia memberi perhatian terhadap rencana pengadaan 105.000 unit kendaraan niaga impor untuk mendukung program logistik Koperasi Desa dengan nilai anggaran mencapai Rp24,6 triliun.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyatakan langkah memobilisasi desa guna memutus rantai distribusi pangan merupakan inisiatif strategis. Namun, ia menekankan pentingnya kesesuaian teknis dan perencanaan matang agar penggunaan anggaran negara memberikan manfaat berkelanjutan bagi pelayanan publik.
Menurut Yeka, terdapat potensi hambatan operasional apabila spesifikasi teknis kendaraan impor jenis Completely Built Up (CBU) tidak selaras dengan kebijakan energi nasional, khususnya mandatori biodiesel B40/B50.
Niat baik mewujudkan ketahanan pangan perlu didukung tata kelola yang presisi. Penggunaan kendaraan CBU dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis jika tidak sinkron dengan mandatori Biodiesel B40/B50 yang berlaku di Indonesia,” ujar Yeka dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Ia mengingatkan ketidaksesuaian spesifikasi mesin dengan bahan bakar dapat memicu gangguan fungsi pada skala luas. Kondisi tersebut berisiko menghambat distribusi pangan di desa serta membebani masyarakat dengan biaya perawatan tinggi dan keterbatasan suku cadang, terutama di wilayah terpencil.
Yeka juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan prinsip tertib dan efisien dalam pengelolaan anggaran.
Sebagai langkah penguatan tata kelola, Ombudsman menyarankan pemerintah memprioritaskan pemberdayaan produsen otomotif nasional, seperti PT Pindad maupun konsorsium otomotif dalam negeri. Produk lokal dinilai lebih kompatibel dengan karakteristik biodiesel yang digunakan di Indonesia sekaligus memiliki dukungan ekosistem pemeliharaan dan layanan purnajual yang lebih luas.
Selain aspek teknis armada, Ombudsman menilai keberhasilan program juga bergantung pada ketepatan sasaran distribusi. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, intervensi armada logistik disarankan difokuskan pada 11.524 desa berkategori tertinggal dan sangat tertinggal, dengan sebaran terbesar di Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, serta sebagian wilayah Jawa dan Bali.
Untuk desa yang telah berkembang, Ombudsman menyarankan optimalisasi ekosistem digital melalui peran BUMDes dan koperasi sebagai agregator logistik berbasis teknologi guna menghindari redundansi belanja modal.
Dengan kombinasi dukungan armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal dan optimasi digital untuk daerah maju, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud secara efisien,” kata Yeka.




































