Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum, Clanse Pakpahan, SH. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum, Clanse Pakpahan, SH. (Dok-Istimewa)

BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor setelah terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus ini memantik perhatian publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, bersama timnya, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penerbitan sertifikat atas nama Sujai dengan Nomor 03174. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

Menurut Clanse, penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam program PTSL. Ia menilai adanya indikasi cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, kepala desa disebut mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan administratif dalam proses penerbitan sertifikat. Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.

“Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Bogor untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada proses administrasi, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah dalam program PTSL.

Selain aparat penegak hukum, sorotan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial. Program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.

Pengamat hukum agraria menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tanah yang lebih luas. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum terkonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Publik pun menanti langkah konkret aparat dalam mengusut kasus ini secara terbuka dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan
Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir
Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:30 WIB

Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan

Jumat, 17 April 2026 - 20:13 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 - 11:54 WIB

Respons Cepat Layanan 110 Bongkar Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Peredaran Obat Terlarang di Gambir

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Berita Terbaru