Dugaan Mafia Tanah di Bogor, Sertifikat PTSL Disorot: Kuasa Hukum Desak Penyelidikan Transparan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum, Clanse Pakpahan, SH. (Dok-Istimewa)

Foto: Kuasa hukum, Clanse Pakpahan, SH. (Dok-Istimewa)

BOGOR – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor setelah terbitnya sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus ini memantik perhatian publik dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Kuasa hukum Clanse Pakpahan, SH, bersama timnya, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas penerbitan sertifikat atas nama Sujai dengan Nomor 03174. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1.074 meter persegi yang juga tercatat memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) 03472 atas nama Bambang S.

Menurut Clanse, penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat tidak melalui mekanisme yang semestinya dalam program PTSL. Ia menilai adanya indikasi cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa.

“Penerbitan sertifikat ini patut diduga cacat hukum karena tidak disertai rekomendasi dari panitia PTSL tingkat desa, termasuk kepala desa, kasi pemerintahan, maupun aparat terkait lainnya,” ujar Clanse dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Lebih jauh, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kepala desa setempat disebut tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan sertifikat PTSL maupun dokumen sporadik atas nama Sujai. Bahkan, kepala desa disebut mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan milik sah Bambang S.

Di sisi lain, kepala desa disebut telah mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat PTSL atas nama Sujai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapat respons. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak pemerintah desa yang menilai pelayanan BPN, khususnya di wilayah Bogor, belum optimal dalam menangani persoalan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan administratif dalam proses penerbitan sertifikat. Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya pemalsuan dokumen oleh oknum tertentu.

“Jika benar terdapat tanda tangan perangkat desa dalam dokumen itu, kami menduga kuat telah terjadi pemalsuan oleh oknum tertentu untuk meloloskan penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya mendesak Kepolisian Resor Bogor untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran tidak hanya difokuskan pada proses administrasi, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah dalam program PTSL.

Selain aparat penegak hukum, sorotan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik pertanahan di wilayah Bogor yang kerap memicu konflik hukum dan sosial. Program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.

Pengamat hukum agraria menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tanah yang lebih luas. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum terkonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Publik pun menanti langkah konkret aparat dalam mengusut kasus ini secara terbuka dan akuntabel.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026
Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Modus Ganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Senjata Tajam
Yusril Minta Polri Perkuat Keamanan, Ingatkan Bahaya Aksi Main Hakim Sendiri
Kejagung Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Tersangka FA, Penyidik Masih Dalami Alat Bukti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:25 WIB

Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:08 WIB

Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:57 WIB

DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Darurat Hadapi Ancaman El Nino 2026

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi Polemik Mutasi Pendeta HKBP Balaraja. Isu pemindahan Pendeta Marganda Tampubolon memicu reaksi dari sejumlah jemaat yang mendesak pimpinan HKBP memberikan penjelasan secara terbuka.

Organisasi Masyarakat

Mutasi Pendeta HKBP Balaraja Diprotes, Jemaat Minta Penjelasan Terbuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:46 WIB