Menkum Dorong Unifikasi Regulasi, Puji Deregulasi Kemenpora dari 191 Jadi 4 Aturan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.

Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (17/4).

Supratman mengapresiasi keberhasilan Kemenpora yang menyederhanakan 191 regulasi menjadi hanya empat aturan utama. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi regulasi dapat dilakukan secara efektif dan berdampak luas.

“Dari 191 menjadi 4 aturan—langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” ujarnya.

Ia menilai kompleksitas regulasi selama ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan aturan dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan mudah diimplementasikan.

Supratman juga menekankan bahwa pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan reformasi birokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.

“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai model deregulasi nasional,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut momentum ini perlu dimanfaatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi regulasi guna menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah deregulasi Kemenpora mencakup empat rancangan peraturan utama, yakni terkait pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta industri olahraga.

Supratman berharap, model tersebut dapat mempercepat pencapaian target pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.

Berita Terkait

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anak yatim menerima santunan dalam kegiatan Jumat Berkah yang digelar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2026).

TNI & POLRI

Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:57 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat mengikuti penilaian Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 secara daring di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Bawa Nama DKI di Pentas Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:37 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin memanen golden melon di lahan urban farming halaman bekas SMK Santa Lucia, RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Warga Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:55 WIB

Foto: Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfoto bersama di kawasan Situs Megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis Malam, (24/9/2026).

PWI

PWI Doa untuk Indonesia dari Teras 5 Gunung Padang

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:40 WIB