JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong percepatan unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. Ia menilai langkah deregulasi yang dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dapat menjadi contoh konkret bagi kementerian lain.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (17/4).
Supratman mengapresiasi keberhasilan Kemenpora yang menyederhanakan 191 regulasi menjadi hanya empat aturan utama. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa reformasi regulasi dapat dilakukan secara efektif dan berdampak luas.
“Dari 191 menjadi 4 aturan—langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian,” ujarnya.
Ia menilai kompleksitas regulasi selama ini kerap menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Karena itu, penyederhanaan aturan dinilai penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan mudah diimplementasikan.
Supratman juga menekankan bahwa pendekatan deregulasi melalui metode omnibus law yang diterapkan Kemenpora menunjukkan reformasi birokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak parsial.
“Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian sebagai model deregulasi nasional,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut momentum ini perlu dimanfaatkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan konsolidasi regulasi guna menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Langkah deregulasi Kemenpora mencakup empat rancangan peraturan utama, yakni terkait pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta industri olahraga.
Supratman berharap, model tersebut dapat mempercepat pencapaian target pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui sistem hukum yang lebih modern dan adaptif.



































